Mengapa Psikolog Klinis harus memiliki STR?

Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis ( STR PK ) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Berdasarkan UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, psikolog klinis merupakan bagian dari tenaga kesehatan (pasal 11 ayat 1) sehingga harus memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang diberikan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (pasal 44 ayat 1). STR menjadi syarat untuk pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) dari dinas kesehatan setempat. Psikolog klinis yang menjalankan praktik tanpa memiliki STR dapat dikenakan sanksi pidana (pasal 85 ayat 1).

Psikolog klinis yang memiliki STR menjadi tenaga kesehatan yang dilindungi hukum dalam menjalankan praktik profesinya sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional (pasal 57).

Ketentuan tentang kewajiban kepemilikan STR bagi tenaga kesehatan Indonesia dapat diunduh berikut ini : UU No. 36 Th 2014 ttg Tenaga Kesehatan

Panduan Pengajuan STR Psikolog Klinis Baru dapat dibaca di https://panduan.ipkindonesia.or.id/info/cara-pengajuan-surat-tanda-registrasi-str-psikolog-klinis-indonesia/

Panduan Perpanjangan STR Psikolog Klinis dapat dibaca di https://panduan.ipkindonesia.or.id/info/cara-memperpanjang-surat-tanda-registrasi-str-psikolog-klinis

Tulisan Terkait