Formulir C SIMAK IPK Indonesia

Formulir C merupakan formulir daring yang dapat digunakan oleh anggota yang telah terverifikasi untuk mengurus keperluan yang berhubungan dengan IPK Wilayah, antara lain untuk mengurus administrasi pendaftaran Sumpah STR, permohonan surat keterangan jenjang profesi Psikolog Klinis, dan permohonan rekomendasi dari IPK Wilayah untuk pembuatan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis dari Dinas Kesehatan setempat.

Formulir C dapat ditemukan di Menu Administrasi SIMAK IPK Indonesia. Anggota tidak perlu lagi mengirim banyak berkas persyaratan ke email atau sekretariat IPK Wilayah, namun cukup mengisi formulir C yang ringkas. Penggunaan Formulir C akan menciptakan lingkungan administrasi daring yang lebih efektif, efisien dan aman di era digital. Data pribadi anggota tidak lagi tersebar ke berbagai saluran komunikasi IPK Wilayah seperti yang selama ini terjadi. Demikian pula, pembuatan surat dan sertifikat  tidak lagi memakan waktu yang lama karena keduanya dapat dibuat oleh sistem secara cepat dan otomatis.

Formulir C SIMAK IPK terdiri dari :

  • Formulir C.1. Pendaftaran Sumpah Profesi
  • Formulir C.2. Pengajuan Surat Keterangan Jenjang Psikolog Klinis (SKJ-PK) dan Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi Psikolog Klinis (SPEP-PK)
  • Formulir C.3. Pengajuan Surat Rekomendasi Izin Praktik Psikolog Klinis (SRIP-PK)
  • Formulir C.4. Pengajuan Surat Kecukupan SKP dan Rekomendasi Perpanjangan STR (SRPS)

Tulisan Terkait