Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis

Pada tanggal 27 September 2019, IPK Indonesia memublikasikan Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD) Psikolog Klinis. Pedoman ini sebelumnya telah disosialisasikan ke pengurus wilayah IPK Indonesia pada Rapat Kerja IPK Indonesia tanggal 22-23 Agustus 2019 di Bandung, Jawa Barat.

Latar belakang disusunnya Pedoman P2KB Psikolog Klinis adalah Undang-Undang Tenaga Kesehatan nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan khususnya pasal 44 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Masa berlaku STR adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. Tujuan P2KB adalah agar setiap tenaga kesehatan yang bekerja di pelayanan kesehatan dapat meningkatkan kompetensinya dan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu dibuat pedoman yang menjadi dasar bagi perhitungan SKP dan kegiatan fungsional Psikolog Klinis. Pedoman ini diharapkan mampu memberikan arahan kepada seluruh anggota Psikolog Klinis dalam memenuhi hak dan kewajiban guna meningkatkan dan mengembangkan profesinya sekaligus untuk memperlancar proses administrasi registrasi ulang Surat Tanda Registrasi (STR).

 

Pedoman Program P2KB dapat diunduh di : https://ipk.id/p2kb

 

Tulisan Terkait