Sumpah Profesi Psikolog Klinis Daring Perdana di Masa Pandemi Covid19

Segenap pengurus IPK Indonesia mengucapkan selamat atas pengambilan sumpah profesi psikolog klinis yang telah berlangsung dengan lancar pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020.

Masa pandemi COVID 19 telah memaksa adanya pembatasan pertemuan berskala besar sementara banyak psikolog klinis yang belum mengucapkan sumpah/janji profesi yang menjadi syarat registrasi tenaga kesehatan sesuai amanah UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Pasal 44 Ayat 3d).

Sumpah Profesi Psikolog Klinis Daring

IPK Indonesia pusat bekerja sama dengan IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah berusaha membantu rekan-rekan sejawat dengan melakukan terobosan sumpah profesi secara daring dengan ketentuan yang sangat ketat untuk tetap menjaga kesakralan makna dari sumpah profesi tersebut.

Pengambilan sumpah profesi psikolog klinis ini merupakan kegiatan sumpah profesi perdana yang dilakukan secara daring. Ada 51 peserta melakukan sumpah dan disaksikan oleh 3 rohaniawan sesuai agama dan kepercayaannya. Ada 10 panitia yang bertugas mendampingi 5-6 peserta untuk memastikan semua peserta mempersiapkan dan mengikuti acara daring tersebut dengan baik.

IPK Indonesia berencana mengadakan sumpah profesi secara daring dan berkala untuk membantu rekan-rekan psikolog klinis yang belum melakukan sumpah profesi selama pembatasan sosial akibat pandemi COVID 19 di negeri ini. Semoga ini menjadi kabar baik bagi rekan-rekan psikolog klinis yang belum mengucapkan sumpah/janji profesinya.

Tulisan Terkait