Ciri Kartu Tanda Anggota (KTA) Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia yang Asli

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia sejak tahun 2018 menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Digital yang dibuat secara otomatis oleh Sistem Informasi dan Administrasi Keanggotaan (SIMAK) bagi anggota yang telah terverifikasi semua syarat kelengkapan keanggotaannya.

Pada awal Januari 2021, sebuah aplikasi milik sebuah organisasi tertentu yang mengeluarkan KTA digital dengan nama Ikatan Psikolog Klinis. Hal ini menyebabkan kebingungan para anggota IPK Indonesia. KTA digital tersebut dapat dipastikan tidak berlaku karena tidak memiliki ciri KTA digital IPK Indonesia.

Bagaimana ciri KTA digital Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia sebagai Organisasi Profesi bagi Psikolog Klinis yang Asli?


Hal yang terpenting dan utama untuk memastikan keasliannya adalah adanya kode QR di KTA IPK Indonesia yang terhubung ke data di SIMAK IPK Indonesia sehingga Anda dapat menggunakan pemindai kode QR untuk membuktikan keasliannya.

Jika kode QR dipindai maka akan muncul pranala menuju tampilan data profil anggota IPK Indonesia di situs https://v.ipkindonesia.or.id/. Jika kode QR tersebut tidak memunculkan tampilan pranala data profil sesuai nama yang tertera di KTA, maka data di KTA tersebut dapat dipastikan tidak valid dan harus dikonfirmasi ke sekretariat IPK Indonesia.

 

Tulisan Terkait