Penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Lingkungan Administrasi Ikatan Psikolog Klinis Indonesia

Mulai akhir tahun 2021, Pengurus Pusat Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia menerapkan tanda tangan elektronik di lingkungan administrasi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi secara digital dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi di lingkungan administrasi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia diharapkan dapat memangkas waktu administrasi, sekaligus untuk mendukung administrasi yang ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas di lingkungan organisasi.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah dan memiliki keamanan keaslian yang lebih terjamin dari pada tanda tangan basah.

Saat ini penerapan tanda tangan elektronik baru di lingkungan administrasi IPK Indonesia pusat, dan secara bertahap diharapkan semua IPK Indonesia wilayah juga menerapkan tanda tangan elektronik/ digital.

Berikut ini adalah dokumen pertama yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik oleh Ketua IPK Indonesia terpilih dalam Kongres IPK Indonesia 27-28 November 2021 SE 01 XII 2021 – Iuran Keanggotaan IPK Indonesia.

Tulisan Terkait