Selamat Datang di Situs Web Baru IPK Indonesia

Selamat Datang di Situs Web Baru IPK Indonesia

Situs web yang beralamat di https://ipkindonesia.or.id/ merupakan situs resmi organisasi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia. Situs ini berfungsi sebagai salah satu sarana komunikasi IPK baik untuk internal (anggota IPK) maupun eksternal (masyarakat umum). Pengunjung situs dapat mengikuti pembaharuan situs kami di Telegram Channel (http://t.me/ipkindonesia) atau melalui halaman Facebook (http://fb.me/ipkindonesia). Situs ini dirancang untuk dapat diakses dengan aman dan baik melalui media komputer maupun gawai/smartphone, jika Anda menemukan masalah ataupun memiliki saran konstruktif untuk situs ini, silakan hubungi kami melalui email admin[at]ipkindonesia.or.id.
Selengkapnya
Psikolog Klinis Indonesia Wajib Memiliki STRPK dan SIPPK

Psikolog Klinis Indonesia Wajib Memiliki STRPK dan SIPPK

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 45 Tahun 2017 mengatur lebih detail tentang izin dan penyelenggaraan praktik psikolog klinis. STR PK (Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi (pasal 1 ayat 3). SIP PK (Surat Izin Praktik Psikolog Klinis) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Psikolog Klinis (pasal 1 ayat 4). STRPK berlaku selama 5 tahun (pasal 3 ayat3) dan masa berlaku SIPPK akan mengikuti masa berlaku STRPK. Psikolog Klinis hanya dapat memiliki paling banyak 3 SIPPK, sedangkan 1 SIPPK berlaku untuk 1…
Selengkapnya
Mengapa Psikolog Klinis harus memiliki STR?

Mengapa Psikolog Klinis harus memiliki STR?

Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis ( STR PK ) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, psikolog klinis merupakan bagian dari tenaga kesehatan (pasal 11 ayat 1) sehingga harus memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang diberikan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (pasal 44 ayat 1). STR menjadi syarat untuk pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) dari dinas kesehatan setempat. Psikolog klinis yang menjalankan praktik tanpa memiliki STR dapat dikenakan sanksi pidana (pasal 85 ayat 1). Psikolog klinis…
Selengkapnya