Workshop Psikotraumalogi dan Teknik Stabilisasi Emosi, Sumpah Profesi Psikolog Klinis dan Uji Kredensial Psikolog Klinis IPK Indonesia Wilayah Sumatera Utara

Workshop Psikotraumalogi dan Teknik Stabilisasi Emosi, Sumpah Profesi Psikolog Klinis dan Uji Kredensial Psikolog Klinis IPK Indonesia Wilayah Sumatera Utara

Workshop Psikotraumalogi dan Teknik Stabilisasi Emosi Narasumber : Dr. Indria L. Gamayanti, M.Si., Psikolog Dra. Tri Iswardani A., M.Si., Psikolog Yulia Direzkia, M.Si., Psikolog Peserta : Psikolog dengan peminatan klinis Waktu : 28-29 September 2018 08.00-17.00 WIB Tempat : Hotel GranDhika Setiabudi Jl. Setia Budi No. 169, Medan, Sumatera Utara Kontribusi : Anggota IPK Indonesia Rp 1.250.000,- Anggota HIMPSI non anggota IPK Rp 1.500.000,- Psikolog Klinis non anggota HIMPSI Rp. 1.750.000,- Sumpah Profesi Psikolog Klinis 28 September 2018 Kontribusi : Rp 150.000,- Gratis bagi peserta workshop yang mendaftar sebelum 10 September 2018 Uji Kredensial Psikolog Klinis 30 September 2018 Kontribusi…
Selengkapnya

Perubahan No Rekening IPK Indonesia

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Pusat mengumumkan adanya perubahan no rekening yang digunakan untuk administrasi keanggotaan, no rekening tersebut bisa ditanyakan ke Sekretariat IPK Indonesia (informasi kontak ada di web paling bawah). Pembayaran administrasi di SIMAK IPK Indonesia telah menggunakan payment gateway atau gerbang bayar, mohon baca petunjuk dalam setiap administrasi tersebut dengan cermat. Kelalain dan kesalahan pengiriman dana menjadi tanggung jawab pengirim dana. Terima kasih.  
Selengkapnya
Formulir B SIMAK IPK Indonesia

Formulir B SIMAK IPK Indonesia

Mulai Tanggal 20 Juni 2018, Anggota IPK Indonesia yang sudah terverifikasi dapat menggunakan Formulir B untuk mengurus administrasi keanggotaan IPK Indonesia. Formulir B merupakan formulir online bagi anggota IPK Indonesia yang telah terverifikasi untuk mengurus administrasi yang berhubungan langsung dengan IPK Indonesia Pusat, seperti pindah IPK Wilayah, perubahan data SIMAK IPK, perpanjangan dan penggantian KTA (Kartu Tanda Anggota) Fisik, pencetakan KTA Fisik di luar perpanjangan, dan permohonan SPPK (Sertifikat Pengukuhan Psikolog Klinis). Cara menggunakan Formulir B SIMAK IPK : 1. Akses dan login ke https://simak.ipkindonesia.or.id/ 2. Klik Administrasi di Menu sebelah kiri. 3. Klik Formulir B, Klik Isi Formulir B. 4.…
Selengkapnya
Sumpah Profesi Psikolog Klinis, Uji Kredensial dan Workshop IPK Indonesia Kalsel 12-13 Mei 2018

Sumpah Profesi Psikolog Klinis, Uji Kredensial dan Workshop IPK Indonesia Kalsel 12-13 Mei 2018

Banjarmasin, Ikatan Psikolog Klinis Indonesia bekerjasama dengan Ikatan Psikolog Klinis Wilayah Kalimantan Selatan menyelenggarakan Sumpah Profesi Psikolog Klinis, Uji Kredensial dan Workshop. Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 12-13 Mei 2018 di Swiss-belhotel Borneo Banjarmasin tersebut disambut dengan antusias oleh psikolog di Provinsi Kalimantan Selatan. "Kegiatan Sumpah Profesi dan Uji Kredensial merupakan pertama kali diselenggarakan oleh Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah Kalimantan Selatan dan peserta cukup banyak, untuk Sumpah Profesi berjumlah 27 orang peserta dan Uji Kredensial berjumlah 20 orang peserta" Ujar Rika Kisnarini, M. Psi, Psikolog selaku Ketua Panitia Sumpah Profesi dan Uji Kredensial. Ketua Ikatan…
Selengkapnya
IPK Indonesia Wilayah Jateng Peduli Bencana Tanah Longsor Brebes

IPK Indonesia Wilayah Jateng Peduli Bencana Tanah Longsor Brebes

Pada hari Kamis, 22 Pebruari 2018 masyarakat Indonesia khususnya Jawa Tengah dikejutkan dengan berita terjadinya bencana tanah longsor di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Bencana tersebut mengakibatkan puluhan petani yang sedang bekerja di sawah tertimbun tanah. Selain itu, beberapa rumah penduduk dan fasilitas umum lainnya banyak yang rusak dan hancur akibat terkena material longsor Bukit Gunung Lio. Sebagai salah satu organisasi profesi, IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah berinisiatif ingin membantu penduduk korban tanah longsor tersebut. Pengurus IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah melalui Bidang Pengabdian Masyarakat kemudian melakukan koordinasi dengan Psikolog RSUD Kabupaten…
Selengkapnya
Pelacakan Anggota IPK Indonesia dan Kartu Tanda Anggota Virtual

Pelacakan Anggota IPK Indonesia dan Kartu Tanda Anggota Virtual

IPK Indonesia sejak awal Januari 2018 telah memberikan layanan pelacakan anggota IPK Indonesia melalui situs web. Fungsi dari layanan pelacakan ini adalah sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat Indonesia untuk memberikan informasi yang valid tentang anggota IPK Indonesia. Layanan ini dapat diakses di : https://data.ipkindonesia.or.id/lacak-anggota-ipk-indonesia/ atau di https://s.id/ipkLA Anggota yang belum terverifikasi datanya di sistem keanggotaan IPK tidak memiliki link ke kartu virtual. Anggota yang telah terverifikasi memiliki pranala ke kartu tanda anggota virtual yang berisi informasi : nama lengkap, no anggota, wilayah domisili, minat keahlian, Surat Tanda Registrasi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dan Surat Izin Praktik Psikolog…
Selengkapnya
Psikolog Klinis Indonesia Wajib Memiliki STRPK dan SIPPK

Psikolog Klinis Indonesia Wajib Memiliki STRPK dan SIPPK

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 45 Tahun 2017 mengatur lebih detail tentang izin dan penyelenggaraan praktik psikolog klinis. STR PK (Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi (pasal 1 ayat 3). SIP PK (Surat Izin Praktik Psikolog Klinis) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Psikolog Klinis (pasal 1 ayat 4). STRPK berlaku selama 5 tahun (pasal 3 ayat3) dan masa berlaku SIPPK akan mengikuti masa berlaku STRPK. Psikolog Klinis hanya dapat memiliki paling banyak 3 SIPPK, sedangkan 1 SIPPK berlaku untuk 1…
Selengkapnya
Mengapa Psikolog Klinis harus memiliki STR?

Mengapa Psikolog Klinis harus memiliki STR?

Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis ( STR PK ) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, psikolog klinis merupakan bagian dari tenaga kesehatan (pasal 11 ayat 1) sehingga harus memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang diberikan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (pasal 44 ayat 1). STR menjadi syarat untuk pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) dari dinas kesehatan setempat. Psikolog klinis yang menjalankan praktik tanpa memiliki STR dapat dikenakan sanksi pidana (pasal 85 ayat 1). Psikolog klinis…
Selengkapnya