Webinar Pra Kongres Nasional IPK Indonesia: Peran Psikolog Klinis dalam Pemeriksaan Kesehatan Jiwa / Rohani

Webinar Pra Kongres Nasional IPK Indonesia: Peran Psikolog Klinis dalam Pemeriksaan Kesehatan Jiwa / Rohani

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia menginisiasi sebuah kegiatan Webinar dengan tema “Peran Psikolog Klinis dalam Pemeriksaan Kesehatan Jiwa/Rohani” pada hari Sabtu, 13 November 2021 pukul 09.00 - 12.00 WIB secara daring. Kegiatan webinar  ini merupakan bagian dari Kongres Nasional IPK Indonesia ke-IV yang akan diselenggarakan di Yogyakarta, 27 - 28 November 2021 nanti. Webinar dimoderatori oleh Mohammad Irsad, M.Psi.,Psikolog, psikolog klinis yang menjalankan praktiknya di Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya. Materi webinar diberikan oleh Dra. Sri Haryanti, M.A., Psikolog, yang merupakan seorang psikolog klinis yang berpraktik di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo, Magelang. Materi yang diberikan adalah sebagai berikut:…
Selengkapnya
Penegasan Aspirasi IPK Indonesia kepada DPP PDIP Perjuangan terkait RUU Praktik Psikologi

Penegasan Aspirasi IPK Indonesia kepada DPP PDIP Perjuangan terkait RUU Praktik Psikologi

Senin, 19 Oktober 2021, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia menyambut baik undangan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDI Perjuangan) untuk turut serta dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi (RUU PP) yang sedang dalam proses pembahasan alot di DPR.Mewakili IPK Indonesia hadir Pengurus Pusat - Ketua Bidang Kerjasama, Ratih Ibrahim, bersama Anna Surti Ariani, Ketua IPK Indonesia wilayah Jakarta yang juga pengurus pusat, juga Emanuel Raditya Hatibie dan Ivana Karli, anggota IPK Indonesia wilayah Jakarta.   Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Sekjen PDIP, Bapak Hasto Kristiyanto, para Pengurus Pusat PDIP, dan pengurus HIMPSI, selain memperkenalkan IPK Indonesia, Ratih…
Selengkapnya
Surat Edaran Tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik Tenaga Kesehatan

Surat Edaran Tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik Tenaga Kesehatan

Surat Edaran Ketua Majelis Tenaga Kesehatan dan Konsil Tenaga Kesehatan Republik Indonesia terkait penerapan Surat Tanda Registrasi Elektronik (eSTR) Tenaga Kesehatan dapat diunduh di : Surat Edaran MTKI dan KTKI Tentang Penerbitan eSTR - 25 Mei 2021 Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia sebagai organisasi profesi Psikolog Klinis bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)  mengharapkan semua pusat perizinan pemerintahan daerah untuk menyimak kembali aturan tersebut sehingga STR Tenaga Kesehatan hasil cetak mandiri harus diakui KEASLIANnya karena telah memiliki kekuatan hukum dan dianggap sah.      
Selengkapnya
IPK Indonesia Menyediakan API (Aplication Programming Interface) Surat Rekomendasi Izin Praktik Psikolog Klinis

IPK Indonesia Menyediakan API (Aplication Programming Interface) Surat Rekomendasi Izin Praktik Psikolog Klinis

Sejak awal tahun 2018, Ikatan Psikolog Klinis telah memiliki Sistem Informasi Manajemen dan Administrasi Keanggotaan (SIMAK IPK) untuk mengelola dan melayani administrasi keanggotaan, salah satunya adalah Surat Rekomendasi Izin Praktik (SRIP) yang dikelola oleh IPK Wilayah. Penggunaan sistem ini telah memangkas waktu dan tenaga sehingga layanan administrasi semakin efektif dan efisien. SIMAK IPK juga telah dilengkapi dengan Application Programming Interface (API) agar mempermudah interoperabilitas (pertukaran data) dengan pihak lain yang berkepentingan dalam administrasi keanggotaan termasuk Surat Rekomendasi Izin Praktik (SRIP). Keuntungan adanya pertukaran data SRIP melalui API adalah : Keaslian data surat rekomendasi izin praktik dari organisasi profesi terjamin dan…
Selengkapnya
Dialog Interaktif Menteri Kesehatan RI dengan Ketua Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia

Dialog Interaktif Menteri Kesehatan RI dengan Ketua Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia

Ketua Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia yaitu Ibu Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikolog diberi kesempatan untuk melakukan dialog interaktif dengan Menteri Kesehatan RI Ir. Budi Gunadi Sadikin dalam acara yang diselenggarakan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bersama beberapa organisasi profesi tenaga kesehatan pada tanggal 24 Februari 2021. Pada kesempatan tersebut, Ibu Gamayanti menyampaikan dukungan psikolog klinis terhadap program vaksinasi covid-19 terutama dalam psikoedukasi dan pendampingan untuk menurunkan kecemasan pada saat akan menjalani vaksinasi. Ibu Gamayanti juga menyampaikan permasalahan yang dialami oleh sebagian psikolog klinis yang berpraktik mandiri/swasta dan mengalami kesulitan dalam mendapatkan vaksinasi di tahap prioritas tenaga kesehatan yang…
Selengkapnya
Ciri Kartu Tanda Anggota (KTA) Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia yang Asli

Ciri Kartu Tanda Anggota (KTA) Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia yang Asli

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia sejak tahun 2018 menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Digital yang dibuat secara otomatis oleh Sistem Informasi dan Administrasi Keanggotaan (SIMAK) bagi anggota yang telah terverifikasi semua syarat kelengkapan keanggotaannya. Pada awal Januari 2021, sebuah aplikasi milik sebuah organisasi tertentu yang mengeluarkan KTA digital dengan nama Ikatan Psikolog Klinis. Hal ini menyebabkan kebingungan para anggota IPK Indonesia. KTA digital tersebut dapat dipastikan tidak berlaku karena tidak memiliki ciri KTA digital IPK Indonesia. Bagaimana ciri KTA digital Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia sebagai Organisasi Profesi bagi Psikolog Klinis yang Asli? Hal yang terpenting dan utama untuk memastikan…
Selengkapnya
Kolegium Psikologi Klinis : Badan Otonom Organisasi Profesi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia

Kolegium Psikologi Klinis : Badan Otonom Organisasi Profesi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia

Definisi kolegium tenaga kesehatan dalam Undang-undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yaitu badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin ilmu tersebut. Pembentukan Kolegium Psikologi Klinis didasari oleh pasal 51 ayat UU No.36 Tahun 2014 yang juga menegaskan bahwa kologium bertanggung jawab kepada organisasi profesi. Definisi organisasi profesi dalam Undang-undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yaitu wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi. Pasal 50 ayat 1 UU No.36 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan…
Selengkapnya
Rekomendasi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia tentang Rencana Pelaksanaan Belajar Tatap Muka di Sekolah Tahun 2021

Rekomendasi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia tentang Rencana Pelaksanaan Belajar Tatap Muka di Sekolah Tahun 2021

Satgas penanggulangan COVID-19 IPK Indonesia telah melakukan pendataan terkait masyarakat yang mengakses layanan psikolog klinis pada masa pandemi COVID-19 periode Maret-Agustus 2020. Layanan psikolog klinis tersebut sebagian besar diberikan dalam bentuk daring, sehingga meskipun aktivitas selama pandemi dibatasi, masyarakat tetap dapat mengakses layanan. Berdasarkan laporan dari 194 orang psikolog klinis dari 27 wilayah di Indonesia, diperoleh data bahwa salah satu masalah yang paling banyak dikeluhkan adalah hambatan belajar. Pada bulan November 2020, tim Satgas penanggulangan COVID-19 IPK Indonesia, didukung oleh Pusat Penelitian Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, melakukan penelitian tentang Dampak Belajar…
Selengkapnya
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia bersama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menandatangani nota kesepahaman tentang peningkatan kemampuan anggota Pramuka dalam melakukan Dukungan Psikologis Awal (DPA) pada hari Sabtu, 28 November 2020 di Yogyakarta. Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia diwakili oleh Ketua IPK Indonesia yaitu Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikolog, sedangkan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yaitu  Mayjen TNI (purn). Dr. Bachtiar.  
Selengkapnya