IPK Indonesia Menyediakan Telekonseling Gratis 1000+ Sesi dalam Kegiatan Bakti Psikolog Klinis untuk Bangsa

IPK Indonesia Menyediakan Telekonseling Gratis 1000+ Sesi dalam Kegiatan Bakti Psikolog Klinis untuk Bangsa

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia menyediakan 1000 lebih sesi telekonseling gratis melalui Zoom untuk masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia atau World Mental Health Day (WMHD) 2022. Kegiatan pengabdian masyarakat yang berjudul Bakti Psikolog Klinis untuk Bangsa: 1.000 Sesi Konseling untuk 1000 Klien akan diadakan pada tanggal 27 September - 8 Oktober 2022. Pendaftaran klien dimulai 12-30 September 2022 melalui sebuah sistem pendaftaran daring yang dirancang khusus untuk itu oleh PUSDATIN IPK Indonesia di alamat https://ipk.id/pbp22. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memilih jadwal konseling, notifikasi konseling dan juga pelaporan kegiatan telekonseling oleh psikolog klinis…
Selengkapnya
Pelatihan dan Eksplorasi SIMAK IPK Versi 3.x oleh Tim Pusdatin IPK Indonesia

Pelatihan dan Eksplorasi SIMAK IPK Versi 3.x oleh Tim Pusdatin IPK Indonesia

Pada hari Minggu, 23 Januari 2022, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) IPK Indonesia menyelenggarakan kegiatan pelatihan daring dan eksplorasi SIMAK IPK versi 3.x. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai 12.30 WIB ini dibuka oleh Ketua Umum IPK Indonesia yaitu Dr. R. A. Retno Kumolohadi, M.Si., Psikolog dengan moderator yaitu Wahyu Nhira Utami, M.Psi., Psikolog selaku Sekretaris Jenderal IPK Indonesia. SIMAK merupakan sistem informasi yang dibangun dan dikembangkan oleh IPK Indonesia untuk memfasilitasi anggota dalam mendapatkan layanan administrasi sekaligus mengembangkan diri sebagai anggota IPK Indonesia di era digital. Narasumber kegiatan ini yaitu Oktavianus Ken M., M.Psi., M.Eng., Psikolog dan…
Selengkapnya
IPK Indonesia Menyediakan API (Aplication Programming Interface) Surat Rekomendasi Izin Praktik Psikolog Klinis

IPK Indonesia Menyediakan API (Aplication Programming Interface) Surat Rekomendasi Izin Praktik Psikolog Klinis

Sejak awal tahun 2018, Ikatan Psikolog Klinis telah memiliki Sistem Informasi Manajemen dan Administrasi Keanggotaan (SIMAK IPK) untuk mengelola dan melayani administrasi keanggotaan, salah satunya adalah Surat Rekomendasi Izin Praktik (SRIP) yang dikelola oleh IPK Wilayah. Penggunaan sistem ini telah memangkas waktu dan tenaga sehingga layanan administrasi semakin efektif dan efisien. SIMAK IPK juga telah dilengkapi dengan Application Programming Interface (API) agar mempermudah interoperabilitas (pertukaran data) dengan pihak lain yang berkepentingan dalam administrasi keanggotaan termasuk Surat Rekomendasi Izin Praktik (SRIP). Keuntungan adanya pertukaran data SRIP melalui API adalah : Keaslian data surat rekomendasi izin praktik dari organisasi profesi terjamin dan…
Selengkapnya
Ciri Kartu Tanda Anggota (KTA) Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia yang Asli

Ciri Kartu Tanda Anggota (KTA) Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia yang Asli

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia sejak tahun 2018 menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Digital yang dibuat secara otomatis oleh Sistem Informasi dan Administrasi Keanggotaan (SIMAK) bagi anggota yang telah terverifikasi semua syarat kelengkapan keanggotaannya. Pada awal Januari 2021, sebuah aplikasi milik sebuah organisasi tertentu yang mengeluarkan KTA digital dengan nama Ikatan Psikolog Klinis. Hal ini menyebabkan kebingungan para anggota IPK Indonesia. KTA digital tersebut dapat dipastikan tidak berlaku karena tidak memiliki ciri KTA digital IPK Indonesia. Bagaimana ciri KTA digital Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia sebagai Organisasi Profesi bagi Psikolog Klinis yang Asli? Hal yang terpenting dan utama untuk memastikan…
Selengkapnya
IPK Wilayah Kalimantan Timur Sukses Meriahkan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia dengan Kegiatan Seminar dan Promosi Kesehatan Mental

IPK Wilayah Kalimantan Timur Sukses Meriahkan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia dengan Kegiatan Seminar dan Promosi Kesehatan Mental

Berdasarkan data World Health Organization (WHO) tahun 2010 angka bunuh diri di Indonesia mencapai 1,6 hingga 1,8 per 100 ribu jiwa yang artinya adalah setiap 40 detik satu orang dilaporkan meninggal karena bunuh diri, dimana yang melakukannya adalah usia-usia produktif dari dua kelompok usia 15 hingga 44 tahun dan kelompok usia 10 hingga 24 tahun. Untuk itu, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) wilayah Kalimantan Timur menginisiasi beberapa Universitas yang memiliki program studi Psikologi di Kalimantan Timur yaitu Universitas Mulawarman (UNMUL), Universitas 17 Agustus (UNTAG) Samarinda, dan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) juga HIMPSI Wilayah Kalimantan Timur. Rangkaian kegiatan memperingati Hari Kesehatan…
Selengkapnya
Formulir C SIMAK IPK Indonesia

Formulir C SIMAK IPK Indonesia

Formulir C merupakan formulir daring yang dapat digunakan oleh anggota yang telah terverifikasi untuk mengurus keperluan yang berhubungan dengan IPK Wilayah, antara lain untuk mengurus administrasi pendaftaran Sumpah STR, permohonan surat keterangan jenjang profesi Psikolog Klinis, dan permohonan rekomendasi dari IPK Wilayah untuk pembuatan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis dari Dinas Kesehatan setempat. Formulir C dapat ditemukan di Menu Administrasi SIMAK IPK Indonesia. Anggota tidak perlu lagi mengirim banyak berkas persyaratan ke email atau sekretariat IPK Wilayah, namun cukup mengisi formulir C yang ringkas. Penggunaan Formulir C akan menciptakan lingkungan administrasi daring yang lebih efektif, efisien dan aman di era digital.…
Selengkapnya
Penerapan e-Sertifikat di IPK Indonesia

Penerapan e-Sertifikat di IPK Indonesia

IPK Indonesia mulai menerapkan dan melakukan uji coba e-Sertifikat untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan keprofesian dan peningkatan kompetensi Psikolog Klinis. E-Sertifikat yang dimaksud di sini adalah sertifikat elektronik atau sertifikat yang dikelola secara digital dan datanya tersimpan di basis data yang dapat diakses dengan cepat melalui jaringan komputer atau internet oleh pihak-pihak yang membutuhkan. Penerapan e-Sertifikat dilatarbelakangi oleh kewajiban Psikolog Klinis untuk memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) setiap 5 tahun sekali. Psikolog Klinis yang memiliki STR wajib mengikuti kegiatan yang ber-SKP, dan menyimpan sertifikat fisiknya sebagai bukti dalam pengumpulan SKP. Kelemahan…
Selengkapnya
Statistik Waktu Nyata Jumlah Psikolog Klinis Anggota IPK Indonesia

Statistik Waktu Nyata Jumlah Psikolog Klinis Anggota IPK Indonesia

Hari ini, IPK Indonesia meluncurkan halaman statistik waktu nyata yang dapat diakses di https://data.ipkindonesia.or.id/statistik/  atau https://ipk.id/stats/. Tujuannya adalah memberikan informasi yang akurat dalam waktu nyata kepada masyarakat umum dan pihak-pihak yang membutuhkan di era keterbukaan informasi publik. Halaman statistik IPK Indonesia juga memuat data demografi anggota IPK Indonesia, perkembangan anggota baru per bulan, dan juga persebarannya di seluruh Indonesia. Selain data keanggotaan, halaman tersebut juga menunjukkan statistik kinerja layanan IPK Indonesia sebagai wujud komitmen pengurus IPK Indonesia pusat untuk melayani kebutuhan administrasi anggota IPK Indonesia dengan transparan, dan akuntabel.
Selengkapnya
Penerapan Teknologi Chatbot dalam Layanan IPK Indonesia

Penerapan Teknologi Chatbot dalam Layanan IPK Indonesia

Seiring dengan kemajuan teknologi, IPK Indonesia menerapkan teknologi chatbot dalam layanan pemberian informasi baik kepada anggota maupun non anggota. Chatbot adalah suatu sistem yang dirancang dengan kecerdasan buatan untuk dapat bercakap-cakap secara otomatis melalui berbagai media seperti web, atau aplikasi pesan. Chatbot mulai banyak digunakan karena keterbatasan sumber daya manusia untuk melayani tanya jawab secara live (langsung) dalam 24 jam non stop. Keberadaan chatbot akan membantu suatu organisasi yang memiliki anggota yang besar dalam memberikan informasi dan melayani tanya jawab tanpa harus memiliki banyak petugas. Chatbot IPK Indonesia bernama SARI (Sistem Auto Respons IPK Indonesia), mulai hari ini SARI ditugaskan…
Selengkapnya
Standar Waktu Layanan Administrasi IPK Indonesia (Formulir A dan B)

Standar Waktu Layanan Administrasi IPK Indonesia (Formulir A dan B)

IPK Indonesia telah meluncurkan formulir A (1 April 2018) dan formulir B (1 Juli 2018) SIMAK IPK untuk menciptakan lingkungan administrasi keanggotaan yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Kedua formulir tersebut telah terbukti membantu proses adminitrasi baik bagi petugas administrasi maupun bagi anggota IPK Indonesia (lihat statistik di bawah ini). IPK Indonesia berkomitmen untuk bekerja keras menjaga kinerja dalam melayani anggota IPK Indonesia sejalan dengan salah satu fungsi dari organisasi profesi. Salah satu upayanya adalah adanya standar waktu layanan administrasi. Aplikasi SIMAK Pengurus pun sudah dirancang sedemikian rupa untuk mendukung upaya tersebut dengan adanya tenggat waktu yang harus dipenuhi oleh…
Selengkapnya