Validasi Keaslian Surat Keterangan KTA Sementara IPK Indonesia

Validasi Keaslian Surat Keterangan KTA Sementara IPK Indonesia

IPK Indonesia secara bertahap berusaha tetap memberikan layanan terbaik meski dalam keterbatasan terutama dalam administrasi keanggotaan. Saat ini, IPK Indonesia masih menggunakan pihak ketiga untuk mencetak Kartu Tanda Anggota (KTA) sehingga proses penerbitan KTA dan pengiriman ke anggota memakan waktu kurang lebih 30 hari. Hal ini menyebabkan anggota terhambat untuk melakukan administrasi lainnya seperti mengurus surat rekomendasi dari IPK Wilayah untuk pembuatan STR-PK. Masalah ini dapat diatasi dengan penerbitan Surat Keterangan Tanda Anggota (SKTA) Sementara yang bisa diunduh langsung oleh anggota baru ketika data sudah terverifikasi di SIMAK IPK. SKTA IPK Indonesia dilengkapi dengan teknologi QRCode yang terhubung ke SIMAK…
Selengkapnya
Psikolog Klinis Indonesia Wajib Memiliki STRPK dan SIPPK

Psikolog Klinis Indonesia Wajib Memiliki STRPK dan SIPPK

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 45 Tahun 2017 mengatur lebih detail tentang izin dan penyelenggaraan praktik psikolog klinis. STR PK (Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi (pasal 1 ayat 3). SIP PK (Surat Izin Praktik Psikolog Klinis) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Psikolog Klinis (pasal 1 ayat 4). STRPK berlaku selama 5 tahun (pasal 3 ayat3) dan masa berlaku SIPPK akan mengikuti masa berlaku STRPK. Psikolog Klinis hanya dapat memiliki paling banyak 3 SIPPK, sedangkan 1 SIPPK berlaku untuk 1…
Selengkapnya
Mengapa Psikolog Klinis harus memiliki STR?

Mengapa Psikolog Klinis harus memiliki STR?

Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis ( STR PK ) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, psikolog klinis merupakan bagian dari tenaga kesehatan (pasal 11 ayat 1) sehingga harus memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang diberikan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (pasal 44 ayat 1). STR menjadi syarat untuk pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) dari dinas kesehatan setempat. Psikolog klinis yang menjalankan praktik tanpa memiliki STR dapat dikenakan sanksi pidana (pasal 85 ayat 1). Psikolog klinis…
Selengkapnya