Surat Pernyataan IPK Indonesia Terkait Keanggotaan Novita Tandry

Surat Pernyataan IPK Indonesia Terkait Keanggotaan Novita Tandry

Sehubungan dengan informasi yang beredar terkait dengan keanggotaan Novita Tandry di Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia), sebagai Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Psikolog Klinis maka IPK Indonesia memberikan pernyataan bahwa: Seluruh anggota aktif IPK Indonesia memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang aktif. KTA IPK Indonesia tervalidasi ke situs lacak anggota yang dapat dicek secara real time melalui "ipk.id" dan klik “Lacak Anggota IPK Indonesia”. Saudari Novita Tandry melakukan pendaftaran sebagai anggota IPK Indonesia pada tanggal 17 Juli 2022. IPK Indonesia melakukan verifikasi lanjutan terhadap dokumen yang dipersyaratkan sebagai kelengkapan pendaftaran anggota dengan melakukan verifikasi ijazah kepada sumber pertama (Universitas). Selain…
Selengkapnya
Linimasa Dinamika Regulasi Psikolog Klinis Indonesia 2014 – 2024

Linimasa Dinamika Regulasi Psikolog Klinis Indonesia 2014 – 2024

Psikolog Klinis di Indonesia telah memiliki regulasi yang tertata dalam untaian sejarah panjang dan penuh dinamika. Literasi terkait regulasi Psikolog Klinis di Indonesia ini sangat penting dalam memahami berbagai perubahan yang terjadi dalam administrasi legalitas Psikolog Klinis di Indonesia. Berikut ini adalah Dinamika Regulasi Psikolog Klinis Indonesia Tahun 2014-2024: Tahun 2014: Terbit UU NO. 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN, beberapa isi dari regulasi ini adalah sebagai berikut: Tenaga Psikologi Klinis termasuk salah satu kelompok Tenaga Kesehatan. Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan yang berlaku 5 tahun. Wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang…
Selengkapnya
Konseling Daring Gratis Ramai Peminat, IPK Indonesia Menambah Sesi Telekonseling Gratis

Konseling Daring Gratis Ramai Peminat, IPK Indonesia Menambah Sesi Telekonseling Gratis

Layanan Telekonseling Sahabat IPK Indonesia, khususnya sesi Konseling Daring Gratis sangat diminati oleh masyarakat. Beberapa bulan terakhir, sesi Konseling Daring Gratis yang tersedia selalu habis. Sesi Konseling Psikologi Gratis merupakan bentuk kegiatan pengabdian masyarakat yang diberikan oleh psikolog klinis anggota IPK Indonesia. Hasil evaluasi dari pengelola Telekonseling Sahabat IPK Indonesia, mulai Bulan Februari 2025, IPK Indonesia menambah sesi Telekonseling Gratis dari 3 sesi per hari menjadi 5 sesi per hari untuk pengguna pertama Telekonseling Sahabat IPK Indonesia. Pengelola berharap semakin banyak masyarakat Indonesia yang memiliki pengalaman konseling bersama psikolog anggota IPK Indonesia dengan kekhasannya. Salah satu keunggulan dari Telekonseling IPK…
Selengkapnya
Puskesmas di Indonesia Wajib Memiliki Psikolog Klinis

Puskesmas di Indonesia Wajib Memiliki Psikolog Klinis

Psikolog Klinis menjadi tenaga kesehatan yang harus dimiliki oleh Puskesmas di seluruh Indonesia. Kementerian Kesehatan RI Menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada tanggal 24 Desember 2024. Pasal 21 ayat 1 dalam PMK tersebut menyebutkan bahwa salah satu sumber daya manusia kesehatan yang harus dimiliki salah satunya adalah Psikolog Klinis. Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dapat diunduh di sini. Hal ini sejalan dengan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun…
Selengkapnya
Menteri Kesehatan RI Menetapkan Standar Kompetensi Psikolog Klinis

Menteri Kesehatan RI Menetapkan Standar Kompetensi Psikolog Klinis

Pada tanggal 15 Agustus 2024, Menteri Kesehatan RI, Bapak Budi Gunawan Sadikin, menetapkan Standar Kompetensi Psikolog Klinis. Standar ini akan menjadi pedoman bagi institusi pendidikan psikologi klinis dalam penyusunan kurikulum dan pedoman bagi Psikolog Klinis dalam menjalankan kewenangan pelayanan psikologi klinis yang terukur, terstandar dan berkualitas. Standar Kompetensi Psikolog Klinis dapat diunduh di sini. Hasil kajian Dirjen Tenaga Kesehatan RI memperhitungkan adanya kebutuhan Psikolog Klinis di Indonesia sebesar 0,036 per seribu penduduk. Sementara, Psikolog Klinis yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) hanya sekitar 2919 orang per 5 November 2023. Ada kesenjangan kebutuhan yang sangat besar, yaitu sebesar…
Selengkapnya
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Presiden RI Ir. Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pada tanggal 26 Juli 2024. Peraturan ini dapat diunduh di sini. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 semakin menegaskan posisi Psikolog Klinis sebagai profesi yang ada dan berperan penting dalam upaya kesehatan di Indonesia. Pasal 166 ayat 2 d, menyebutkan profesi Psikolog Klinis sebagai Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam bidang Kesehatan Jiwa. Sementara itu, pada pasal 166 ayat 4, tenaga profesi Psikolog disebutkan sebagai tenaga profesional lainnya yang menjadi tenaga pendukung dan penunjang Kesehatan. Tenaga…
Selengkapnya
Cari Psikolog Telekonseling Gratis dan Terjangkau Tersedia di Sahabat IPK Indonesia

Cari Psikolog Telekonseling Gratis dan Terjangkau Tersedia di Sahabat IPK Indonesia

Pada Bulan Mei 2024, Situs Sahabat Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia/ IPK ID) menyediakan layanan telekonseling gratis dan harga terjangkau untuk masyarakat Indonesia. Ratusan Psikolog Klinis IPK Indonesia berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konseling daring melalui tatap muka menggunakan aplikasi zoom. Masyarakat yang membutuhkan dapat mengunjungi situs Sahabat IPK Indonesia di https://sahabat.ipkindonesia.or.id/ dan memilih jadwal telekonseling yang telah tersedia. Ada 3 sesi gratis setiap harinya untuk pengguna pertama layanan telekonseling IPK Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sesi gratis merupakan pilihan bagi psikolog IPK Indonesia untuk kegiatan pengabdian masyarakat, sekaligus mengenalkan kekhasan telekonseling IPK Indonesia…
Selengkapnya
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden RI akhirnya menandatangani UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023. UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dapat diunduh di sini. Pasal 199 ayat 1a dan 2 Undang-undang No. 17 Tahun 2023 dengan sangat jelas mengelompokkan tenaga psikologi klinis sebagai tenaga kesehatan sehingga profesi psikolog klinis merupakan tenaga kesehatan. Hal ini semakin menguatkan pasal 24 dan 55 Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi bahwa Psikolog Klinis mengikuti peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang telah mengaturnya. Ikatan Psikolog Klinis Indonesia…
Selengkapnya
Biaya Rekomendasi STR Psikolog Klinis Gratis, dan Biaya Rekomendasi Surat Izin Praktik Hanya 50 Ribu

Biaya Rekomendasi STR Psikolog Klinis Gratis, dan Biaya Rekomendasi Surat Izin Praktik Hanya 50 Ribu

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia menerbitkan Surat Keputusan No. 78/SK/IPK Indonesia-Pusat/XII/2022 tentang Perubahan Pengurusan C2, C3, dan C4 SIMAK IPK Indonesia. SK tersebut membebaskan biaya pengurusan Formulir C2 dan C4 yang merupakan rekomendasi Surat Tanda Registrasi (STR) Psikolog Klinis, serta menurunkan biaya pengurusan C3 yaitu Rekomendasi Surat Izin Praktik Psikolog Klinis menjadi Rp. 50.000,- dari sebelumnya Rp. 100.000,- mulai 1 Januari 2023. SK tersebut dapat diunduh di sini. Pembebasan dan penurunan biaya layanan administrasi ini merupakan hasil evaluasi dari adanya penerapan sistem dan teknologi informasi yang telah diterapkan di IPK Indonesia sejak tahun 2018. Pada tahun 2022, IPK Indonesia telah mampu…
Selengkapnya
IPK Indonesia Mendapatkan Penghargaan dari Kementerian Kesehatan pada Rapat Koordinasi Nasional SDM Kesehatan 2022

IPK Indonesia Mendapatkan Penghargaan dari Kementerian Kesehatan pada Rapat Koordinasi Nasional SDM Kesehatan 2022

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia mendapat penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI sebagai organisai profesi yang telah melakukan interoperabilitas dengan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 30 November 2022 dalam rangkaian acara Rapat Koordinasi Nasional SDM Kesehatan 2022 yang dilakukan di Trans Resort Kuta, Bali. Penghargaan diterima oleh Ibu Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikolog selaku Ketua Dewan Kehormatan IPK Indonesia periode 2021-2025. Turut hadir dalam kesempatan tersebut yaitu Ibu Dr. Retno Kumolohadi, M.Si., Psikolog selaku Ketua Umum IPK Indonesia dan juga beberapa pengurus IPK Indonesia. Selain IPK Indonesia, penghargaan tersebut diterima oleh…
Selengkapnya