Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden RI akhirnya menandatangani UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023. UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dapat diunduh di sini. Pasal 199 ayat 1a dan 2 Undang-undang No. 17 Tahun 2023 dengan sangat jelas mengelompokkan tenaga psikologi klinis sebagai tenaga kesehatan sehingga profesi psikolog klinis merupakan tenaga kesehatan. Hal ini semakin menguatkan pasal 24 dan 55 Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi bahwa Psikolog Klinis mengikuti peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang telah mengaturnya. Ikatan Psikolog Klinis Indonesia…
Selengkapnya
Peluncuran dan Penyerahan Surat Tanda Registrasi Tim Tanggap Insiden Siber IPKINDONESIA-CSIRT

Peluncuran dan Penyerahan Surat Tanda Registrasi Tim Tanggap Insiden Siber IPKINDONESIA-CSIRT

IPK Indonesia menyelenggarakan peluncuran dan penyerahan Surat Tanda Registrasi (STR) Tim Tanggap Insiden Siber IPKINDONESIA-CSIRT di Prime Plaza Hotel Jogjakarta pada hari Sabtu, 25 Februari 2023 pukul 19.00-21.00 WIB. Kegiatan luring dihadiri oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Undangan Mitra Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta dan Pengurus Pusat Ikatan Psikolog Klinis Indonesia. Selain luring, kegiatan disiarkan secara daring melalui Zoom dan Youtube Live yang dihadiri kurang lebih 200 peserta terdiri dari undangan dari pengurus organisasi profesi sahabat dan anggota IPK Indonesia. Kegiatan diawali dengan doa bersama dan sambutan-sambutan dari Ketua Umum IPK Indonesia yaitu Dr. R.A. Retno Kumolohadi, M.Si., Psikolog,…
Selengkapnya
Biaya Rekomendasi STR Psikolog Klinis Gratis, dan Biaya Rekomendasi Surat Izin Praktik Hanya 50 Ribu

Biaya Rekomendasi STR Psikolog Klinis Gratis, dan Biaya Rekomendasi Surat Izin Praktik Hanya 50 Ribu

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia menerbitkan Surat Keputusan No. 78/SK/IPK Indonesia-Pusat/XII/2022 tentang Perubahan Pengurusan C2, C3, dan C4 SIMAK IPK Indonesia. SK tersebut membebaskan biaya pengurusan Formulir C2 dan C4 yang merupakan rekomendasi Surat Tanda Registrasi (STR) Psikolog Klinis, serta menurunkan biaya pengurusan C3 yaitu Rekomendasi Surat Izin Praktik Psikolog Klinis menjadi Rp. 50.000,- dari sebelumnya Rp. 100.000,- mulai 1 Januari 2023. SK tersebut dapat diunduh di sini. Pembebasan dan penurunan biaya layanan administrasi ini merupakan hasil evaluasi dari adanya penerapan sistem dan teknologi informasi yang telah diterapkan di IPK Indonesia sejak tahun 2018. Pada tahun 2022, IPK Indonesia telah mampu…
Selengkapnya
IPK Indonesia Mendapatkan Penghargaan dari Kementerian Kesehatan pada Rapat Koordinasi Nasional SDM Kesehatan 2022

IPK Indonesia Mendapatkan Penghargaan dari Kementerian Kesehatan pada Rapat Koordinasi Nasional SDM Kesehatan 2022

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia mendapat penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI sebagai organisai profesi yang telah melakukan interoperabilitas dengan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 30 November 2022 dalam rangkaian acara Rapat Koordinasi Nasional SDM Kesehatan 2022 yang dilakukan di Trans Resort Kuta, Bali. Penghargaan diterima oleh Ibu Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikolog selaku Ketua Dewan Kehormatan IPK Indonesia periode 2021-2025. Turut hadir dalam kesempatan tersebut yaitu Ibu Dr. Retno Kumolohadi, M.Si., Psikolog selaku Ketua Umum IPK Indonesia dan juga beberapa pengurus IPK Indonesia. Selain IPK Indonesia, penghargaan tersebut diterima oleh…
Selengkapnya
Pimpinan Pusat dan Wilayah IPK Indonesia Menandatangani Saptabrata IPK Indonesia pada Rakornas IPK Indonesia 2022

Pimpinan Pusat dan Wilayah IPK Indonesia Menandatangani Saptabrata IPK Indonesia pada Rakornas IPK Indonesia 2022

Pada tanggal 5 – 6 November 2022, IPK Indonesia telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) IPK Indonesia 2022 yang berlangsung di Burza Hotel Yogyakarta. Dalam kesempatan yang baik ini, Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah IPK Indonesia telah melakukan konsolidasi internal dan merumuskan beberapa poin yang termaktub dalam Saptabrata IPK Indonesia. Saptabrata IPK Indonesia adalah 7 (tujuh) hal yang mendasari perilaku anggota IPK Indonesia agar para Psikolog Klinis mampu memusatkan pikiran dan perasaannya dalam memberikan layanan psikologi klinis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan di Indonesia. Rumusan ini disusun berdasarkan kondisi di lapangan dan penyandingan dengan peraturan perundang-undangan di…
Selengkapnya
IPK Indonesia Berpartisipasi dalam Sosialisasi Germas dalam Penurunan Stunting dan Covid-19

IPK Indonesia Berpartisipasi dalam Sosialisasi Germas dalam Penurunan Stunting dan Covid-19

Pada 22 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan RI mengundang IPK Indonesia untuk menjadi narasumber pada acara “Sosialisasi Germas dalam Penurunan Stunting dan Covid-19” di Aula Stikes Ranah Minang, Kota Padang. Hadir mewakili IPK Indonesia, Cut Aida Rusyiyah, M.Psi., Psikolog. Acara dihadiri oleh sekitar 200 peserta yang terdiri dari: Anggota DPR Komisi IX, Perwakilan-perwakilan dari Direktorat Kesehatan Jiwa-Direktorat Jenderal Kemenkes, Perwakilan-perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang, Kader posyandu, dan Masyarakat umum. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan laju dan mengatasi kondisi stunting di Sumatera Barat secara komprehensif, dengan memaksimalkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. #BersamaKitaTangguh #IPKuntukIndonesia
Selengkapnya
Infografis Telekonseling Gratis Bakti Psikolog Klinis untuk Bangsa

Infografis Telekonseling Gratis Bakti Psikolog Klinis untuk Bangsa

Perkembangan teknologi memudahkan layanan psikologi klinis untuk diakses masyarakat. Salah satunya IPK Indonesia telah menyelesaikan kegiatan Bakti Psikolog Klinis Untuk Bangsa pada tanggal 27 September - 8 Oktober 2022, dimana terdapat 1.200 sesi telekonseling gratis yang disediakan bagi masyarakat umum. Pendaftaran klien dan pelaporan rekam psikologis dilakukan melalui sistem informasi khusus yang terintegrasi dengan SIMAK IPK Indonesia. Dari 1200 sesi yang disediakan, sejumlah 696 orang klien hadir ke sesi. Sementara itu, 504 sesi tidak terlaksana, karena 381 orang tidak hadir dan 123 orang membatalkan sesi sebelum harinya. Perbandingan klien laki-laki dan perempuan sebesar 1:8, rentang usia 16-60 tahun, dengan permasalahan…
Selengkapnya
IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur Memberikan Dukungan Psikologis Awal dalam Tragedi Kanjuruhan

IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur Memberikan Dukungan Psikologis Awal dalam Tragedi Kanjuruhan

IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur bergerak cepat untuk memberikan Dukungan Psikologis Awal (DPA) bagi para korban tragedi Kanjuruhan. Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi pasca-pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 yang telah menewaskan seratusan supporter usai penggunaan gas air mata untuk membubarkan massa yang tak terkendali akibat kekalahan Arema FC. IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk melakukan Dukungan Psikologis Awal (DPA) di RS. Wava Husada bagi para korban. DPA adalah sebuah metode untuk membantu seseorang dalam kondisi distres agar mereka merasa tenang dan didukung, guna mengatasi tantangan atau permasalahan mereka…
Selengkapnya
IPK Indonesia Menyediakan Telekonseling Gratis 1000+ Sesi dalam Kegiatan Bakti Psikolog Klinis untuk Bangsa

IPK Indonesia Menyediakan Telekonseling Gratis 1000+ Sesi dalam Kegiatan Bakti Psikolog Klinis untuk Bangsa

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia menyediakan 1000 lebih sesi telekonseling gratis melalui Zoom untuk masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia atau World Mental Health Day (WMHD) 2022. Kegiatan pengabdian masyarakat yang berjudul Bakti Psikolog Klinis untuk Bangsa: 1.000 Sesi Konseling untuk 1000 Klien akan diadakan pada tanggal 27 September - 8 Oktober 2022. Pendaftaran klien dimulai 12-30 September 2022 melalui sebuah sistem pendaftaran daring yang dirancang khusus untuk itu oleh PUSDATIN IPK Indonesia di alamat https://ipk.id/pbp22. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memilih jadwal konseling, notifikasi konseling dan juga pelaporan kegiatan telekonseling oleh psikolog klinis…
Selengkapnya
Kunjungan Direktorat Kesehatan Jiwa Kemenkes RI di Fasyankes DIY

Kunjungan Direktorat Kesehatan Jiwa Kemenkes RI di Fasyankes DIY

Direktorat Kesehatan Jiwa Kementrian Kesehatan RI mengadakan kunjungan lapangan ke beberapa fasilitas layanan kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tanggal 15-16 Agustus 2022. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bahan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa, khususnya terkait layanan yang diberikan psikolog klinis di fasilitas kesehatan mulai dari upaya promotif hingga rehabilitatif. Dalam Kunjungan tersebut, Tim Direktorat Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI mendengarkan berbagai pihak bagaimana peran penting psikolog klinis di fasilitas layanan kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas maupun praktik mandiri serta kendala-kendala yang dihadapi selama ini. Kunjungan tersebut diakhiri dengan FGD (Focus Group…
Selengkapnya