Apa Perbedaan Psikolog dan Psikolog Klinis?

Psikolog umum fokus untuk menangani orang yang sehat untuk meningkatkan potensi diri secara maksimal, sedangkan psikolog klinis fokus untuk menangani orang-orang yang mengalami gangguan penyesuaian diri, keterlambatan perkembangan psikologis, dan gangguan kesehatan mental.

Psikolog umum merupakan lulusan pendidikan S1 Psikologi Kurikulum lama dan S1 Psikologi yang telah mengikuti pendidikan profesi Psikolog.

Pada Tahun 2002, pendidikan profesi psikolog diselenggarakan pada jenjang S2 / Magister dengan profesi psikolog berdasarkan peminatan / kekhususan yaitu Psikolog Klinis, Psikolog Pendidikan dan Psikolog Industri Organisasi.

Pada Tahun 2022, UU Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) mengembalikan pendidikan profesi psikolog ke jenjang profesi setelah S1 sehingga Magister Profesi yang telah diselenggarakan sebelumnya ditutup. Pasal 55 UU PLP mengembalikan pengaturan psikolog klinis kepada pengaturan dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan jika telah diatur dalam peraturan tersebut.

Pada Tahun 2023, UU Kesehatan memberikan wewenang kepada Kolegium sebagai mitra perguruan tinggi dalam penyelenggaran pendidikan profesi tenaga kesehatan termasuk psikolog klinis. 

——–

Perbedaan psikolog umum dan psikolog klinis dapat dibaca di laman : https://www.ipkindonesia.or.id/perbedaan-psikolog-umum-dan-psikolog-klinis/

——–

Apa saja perbedaan psikolog klinis dan psikolog non klinis? Silakan baca laman berikut : https://ipkindonesia.or.id/perbedaan-psikolog-klinis-dan-psikolog-non-klinis/

——–

Perbedaan Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP), Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK), dan Surat Izin Layanan Psikologi (SILP) dapat dibaca di lama berikut : https://www.ipkindonesia.or.id/perbedaan-surat-izin-praktik-psikologi-sipp-surat-izin-praktik-psikolog-klinis-sippk-dan-surat-izin-layanan-psikologi-silp/