Apa yang Membedakan Ilmuwan Psikologi Klinis dan Psikolog Klinis?

Ilmuwan Psikologi Klinis adalah seseorang yang lulus pendidikan psikologi dengan konsentrasi ilmu psikologi klinis baik dalam jenjang setingkat S1, S2 ataupun S3. Ilmuwan psikolog klinis dapat melakukan pengajaran, penelitian dan psikoedukasi pada masyarakat, namun tidak dapat memberikan layanan praktik psikologi kepada masyarakat.

Psikolog Klinis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak memberikan pelayanan psikologi klinis kepada masyarakat.

Psikolog Klinis Indonesia berhimpun dalam organisasi profesi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia. Sementara Ilmuwan Psikologi Klinis dapat berhimpun dalam Himpunan Psikologi Indonesia.

Kualifikasi pendidikan Psikolog Klinis paling rendah adalah lulusan pendidikan program profesi psikologi klinis yaitu Sarjana (S1) Psikologi yang telah mengikuti pendidikan profesi psikologi dan telah dikukuhkan sebagai Psikolog Klinis oleh organisasi profesi, atau Magister (S2) Profesi Psikologi di Bidang Psikologi Klinis.

Menurut Permenkes No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis, wewenang Psikolog Klinis adalah :

  1. pelaksanaan asesmen psikologi klinis;
  2. penegakan diagnosis dan prognosis psikologi klinis;
  3. penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis;
  4. melakukan rujukan; dan
  5. pelaksanaan evaluasi proses asesmen dan intervensi psikologi klinis.

Penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis dapat dilaksanakan kepada individu, kelompok, komunitas maupun untuk kepentingan hukum sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan psikologis yang terjadi, dalam bentuk psikoedukasi, konseling, psikoterapi, dan rekomendasi intervensi.

————-

Perbedaan psikolog klinis dan psikolog non klinis dapat dibaca di laman berikut : https://ipkindonesia.or.id/perbedaan-psikolog-klinis-dan-psikolog-non-klinis/