Linimasa Dinamika Regulasi Psikolog Klinis Indonesia 2014 – 2024

Linimasa Dinamika Regulasi Psikolog Klinis Indonesia 2014 – 2024

Psikolog Klinis di Indonesia telah memiliki regulasi yang tertata dalam untaian sejarah panjang dan penuh dinamika. Literasi terkait regulasi Psikolog Klinis di Indonesia ini sangat penting dalam memahami berbagai perubahan yang terjadi dalam administrasi legalitas Psikolog Klinis di Indonesia. Berikut ini adalah Dinamika Regulasi Psikolog Klinis Indonesia Tahun 2014-2024: Tahun 2014: Terbit UU NO. 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN, beberapa isi dari regulasi ini adalah sebagai berikut: Tenaga Psikologi Klinis termasuk salah satu kelompok Tenaga Kesehatan. Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan yang berlaku 5 tahun. Wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang…
Selengkapnya
Konseling Daring Gratis Ramai Peminat, IPK Indonesia Menambah Sesi Telekonseling Gratis

Konseling Daring Gratis Ramai Peminat, IPK Indonesia Menambah Sesi Telekonseling Gratis

Layanan Telekonseling Sahabat IPK Indonesia, khususnya sesi Konseling Daring Gratis sangat diminati oleh masyarakat. Beberapa bulan terakhir, sesi Konseling Daring Gratis yang tersedia selalu habis. Sesi Konseling Psikologi Gratis merupakan bentuk kegiatan pengabdian masyarakat yang diberikan oleh psikolog klinis anggota IPK Indonesia. Hasil evaluasi dari pengelola Telekonseling Sahabat IPK Indonesia, mulai Bulan Februari 2025, IPK Indonesia menambah sesi Telekonseling Gratis dari 3 sesi per hari menjadi 5 sesi per hari untuk pengguna pertama Telekonseling Sahabat IPK Indonesia. Pengelola berharap semakin banyak masyarakat Indonesia yang memiliki pengalaman konseling bersama psikolog anggota IPK Indonesia dengan kekhasannya. Salah satu keunggulan dari Telekonseling IPK…
Selengkapnya
Puskesmas di Indonesia Wajib Memiliki Psikolog Klinis

Puskesmas di Indonesia Wajib Memiliki Psikolog Klinis

Psikolog Klinis menjadi tenaga kesehatan yang harus dimiliki oleh Puskesmas di seluruh Indonesia. Kementerian Kesehatan RI Menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada tanggal 24 Desember 2024. Pasal 21 ayat 1 dalam PMK tersebut menyebutkan bahwa salah satu sumber daya manusia kesehatan yang harus dimiliki salah satunya adalah Psikolog Klinis. Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dapat diunduh di sini. Hal ini sejalan dengan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun…
Selengkapnya
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Presiden RI Ir. Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pada tanggal 26 Juli 2024. Peraturan ini dapat diunduh di sini. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 semakin menegaskan posisi Psikolog Klinis sebagai profesi yang ada dan berperan penting dalam upaya kesehatan di Indonesia. Pasal 166 ayat 2 d, menyebutkan profesi Psikolog Klinis sebagai Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam bidang Kesehatan Jiwa. Sementara itu, pada pasal 166 ayat 4, tenaga profesi Psikolog disebutkan sebagai tenaga profesional lainnya yang menjadi tenaga pendukung dan penunjang Kesehatan. Tenaga…
Selengkapnya
Cari Psikolog Telekonseling Gratis dan Terjangkau Tersedia di Sahabat IPK Indonesia

Cari Psikolog Telekonseling Gratis dan Terjangkau Tersedia di Sahabat IPK Indonesia

Pada Bulan Mei 2024, Situs Sahabat Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia/ IPK ID) menyediakan layanan telekonseling gratis dan harga terjangkau untuk masyarakat Indonesia. Ratusan Psikolog Klinis IPK Indonesia berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konseling daring melalui tatap muka menggunakan aplikasi zoom. Masyarakat yang membutuhkan dapat mengunjungi situs Sahabat IPK Indonesia di https://sahabat.ipkindonesia.or.id/ dan memilih jadwal telekonseling yang telah tersedia. Ada 3 sesi gratis setiap harinya untuk pengguna pertama layanan telekonseling IPK Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sesi gratis merupakan pilihan bagi psikolog IPK Indonesia untuk kegiatan pengabdian masyarakat, sekaligus mengenalkan kekhasan telekonseling IPK Indonesia…
Selengkapnya
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden RI akhirnya menandatangani UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023. UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dapat diunduh di sini. Pasal 199 ayat 1a dan 2 Undang-undang No. 17 Tahun 2023 dengan sangat jelas mengelompokkan tenaga psikologi klinis sebagai tenaga kesehatan sehingga profesi psikolog klinis merupakan tenaga kesehatan. Hal ini semakin menguatkan pasal 24 dan 55 Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi bahwa Psikolog Klinis mengikuti peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang telah mengaturnya. Ikatan Psikolog Klinis Indonesia…
Selengkapnya
Peluncuran dan Penyerahan Surat Tanda Registrasi Tim Tanggap Insiden Siber IPKINDONESIA-CSIRT

Peluncuran dan Penyerahan Surat Tanda Registrasi Tim Tanggap Insiden Siber IPKINDONESIA-CSIRT

IPK Indonesia menyelenggarakan peluncuran dan penyerahan Surat Tanda Registrasi (STR) Tim Tanggap Insiden Siber IPKINDONESIA-CSIRT di Prime Plaza Hotel Jogjakarta pada hari Sabtu, 25 Februari 2023 pukul 19.00-21.00 WIB. Kegiatan luring dihadiri oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Undangan Mitra Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta dan Pengurus Pusat Ikatan Psikolog Klinis Indonesia. Selain luring, kegiatan disiarkan secara daring melalui Zoom dan Youtube Live yang dihadiri kurang lebih 200 peserta terdiri dari undangan dari pengurus organisasi profesi sahabat dan anggota IPK Indonesia. Hadir dalam kegiatan ini Ketua IPK Indonesia CSIRT 2022-2026, Bapak Oktavianus Ken Manungkarjono, M.Psi., M.Eng., Psikolog. Kegiatan diawali dengan…
Selengkapnya
Biaya Rekomendasi STR Psikolog Klinis Gratis, dan Biaya Rekomendasi Surat Izin Praktik Hanya 50 Ribu

Biaya Rekomendasi STR Psikolog Klinis Gratis, dan Biaya Rekomendasi Surat Izin Praktik Hanya 50 Ribu

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia menerbitkan Surat Keputusan No. 78/SK/IPK Indonesia-Pusat/XII/2022 tentang Perubahan Pengurusan C2, C3, dan C4 SIMAK IPK Indonesia. SK tersebut membebaskan biaya pengurusan Formulir C2 dan C4 yang merupakan rekomendasi Surat Tanda Registrasi (STR) Psikolog Klinis, serta menurunkan biaya pengurusan C3 yaitu Rekomendasi Surat Izin Praktik Psikolog Klinis menjadi Rp. 50.000,- dari sebelumnya Rp. 100.000,- mulai 1 Januari 2023. SK tersebut dapat diunduh di sini. Pembebasan dan penurunan biaya layanan administrasi ini merupakan hasil evaluasi dari adanya penerapan sistem dan teknologi informasi yang telah diterapkan di IPK Indonesia sejak tahun 2018. Pada tahun 2022, IPK Indonesia telah mampu…
Selengkapnya
IPK Indonesia Mendapatkan Penghargaan dari Kementerian Kesehatan pada Rapat Koordinasi Nasional SDM Kesehatan 2022

IPK Indonesia Mendapatkan Penghargaan dari Kementerian Kesehatan pada Rapat Koordinasi Nasional SDM Kesehatan 2022

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia mendapat penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI sebagai organisai profesi yang telah melakukan interoperabilitas dengan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 30 November 2022 dalam rangkaian acara Rapat Koordinasi Nasional SDM Kesehatan 2022 yang dilakukan di Trans Resort Kuta, Bali. Penghargaan diterima oleh Ibu Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikolog selaku Ketua Dewan Kehormatan IPK Indonesia periode 2021-2025. Turut hadir dalam kesempatan tersebut yaitu Ibu Dr. Retno Kumolohadi, M.Si., Psikolog selaku Ketua Umum IPK Indonesia dan juga beberapa pengurus IPK Indonesia. Selain IPK Indonesia, penghargaan tersebut diterima oleh…
Selengkapnya
Pimpinan Pusat dan Wilayah IPK Indonesia Menandatangani Saptabrata IPK Indonesia pada Rakornas IPK Indonesia 2022

Pimpinan Pusat dan Wilayah IPK Indonesia Menandatangani Saptabrata IPK Indonesia pada Rakornas IPK Indonesia 2022

Pada tanggal 5 – 6 November 2022, IPK Indonesia telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) IPK Indonesia 2022 yang berlangsung di Burza Hotel Yogyakarta. Dalam kesempatan yang baik ini, Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah IPK Indonesia telah melakukan konsolidasi internal dan merumuskan beberapa poin yang termaktub dalam Saptabrata IPK Indonesia. Saptabrata IPK Indonesia adalah 7 (tujuh) hal yang mendasari perilaku anggota IPK Indonesia agar para Psikolog Klinis mampu memusatkan pikiran dan perasaannya dalam memberikan layanan psikologi klinis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan di Indonesia. Rumusan ini disusun berdasarkan kondisi di lapangan dan penyandingan dengan peraturan perundang-undangan di…
Selengkapnya