Surat Edaran 02 IV 2022 Tentang Libur Pelayanan Kesekretariatan PP IPK Indonesia
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor: 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor: 3 tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, bahwa terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 H berlangsung Cuti Bersama pada tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. Oleh karena itu Pelayanan Kesekretariatan PP IPK Indonesia diliburkan…