Sumpah Profesi Psikolog Klinis Daring Perdana di Masa Pandemi Covid19

Sumpah Profesi Psikolog Klinis Daring Perdana di Masa Pandemi Covid19

Segenap pengurus IPK Indonesia mengucapkan selamat atas pengambilan sumpah profesi psikolog klinis yang telah berlangsung dengan lancar pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020. Masa pandemi COVID 19 telah memaksa adanya pembatasan pertemuan berskala besar sementara banyak psikolog klinis yang belum mengucapkan sumpah/janji profesi yang menjadi syarat registrasi tenaga kesehatan sesuai amanah UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Pasal 44 Ayat 3d). IPK Indonesia pusat bekerja sama dengan IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah berusaha membantu rekan-rekan sejawat dengan melakukan terobosan sumpah profesi secara daring dengan ketentuan yang sangat ketat untuk tetap menjaga kesakralan makna dari sumpah profesi…
Selengkapnya
Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi III

Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi III

IPK Indonesia kembali menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi III. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau program Continuing Professional Development (CPD) adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh organisasi profesi tenaga kesehatan untuk meningkatkan kompetensi profesi yang berupa nilai, sikap, pengetahuan ilmiah, dasar keahlian dan keterampilan melalui berbagai kegiatan sehingga dapat menjalankan profesinya dengan optimal dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan khususnya pasal 44 ayat 1 menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Masa berlaku STR adalah 5…
Selengkapnya
IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah Membuka Donasi COVID-19: Siapapun Bisa Menjadi Penolong

IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah Membuka Donasi COVID-19: Siapapun Bisa Menjadi Penolong

Melihat masyarakat yang terdampak COVID-19, IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah turut berperan serta terjun membantu masyarakat. Selain untuk membantu masyarakat meringankan beban hidup, juga agar profesi psikolog klinis dapat mengambil peran serta aktif dalam berbagai cara untuk mensejahterakan masyarakat. Kegiatan yang telah dilakukan dalam membantu masyarakat menghadapi pandemi ini yaitu melakukan konseling online yang langsung diberikan oleh para psikolog klinis di jawa tengah. Selain itu, IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah melalui pengurus juga telah membagikan paket sembako kepada masyarakat di 7 (tujuh) wilayah Jawa Tengah, yaitu Kebumen, Klaten, Salatiga, Banjarnegara, Blora, Solo dan Purwokerto. Melihat dampak psikologis yang menimpa beberapa…
Selengkapnya
Pembentukan Satgas Ikatan Psikolog Klinis Indonesia untuk Menangani Covid-19 dan Peluncuran Situs Psikoedukasi terkait Covid-19

Pembentukan Satgas Ikatan Psikolog Klinis Indonesia untuk Menangani Covid-19 dan Peluncuran Situs Psikoedukasi terkait Covid-19

Penyebaran virus korona (COVID-19) telah meluas di seluruh wilayah Indonesia, dan telah menimbulkan banyak korban jiwa sehingga mengakibatkan munculnya keresahan dan kecemasan di masyarakat. Situasi tersebut dapat memicu peningkatan gangguan psikologis pada masyarakat sehingga IPK Indonesia sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan harus ikut terlibat menjaga kesehatan mental masyarakat Indonesia. Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia membentuk satuan tugas (satgas) penanganan COVID-19 pada tanggal 27 Maret 2020. Satgas COVID-19 IPK Indonesia dipimpin oleh Annelia Sari Sani, S.Psi., Psikolog untuk membantu pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam menghadapi wabah COVID-19. Selain pembentukan Satgas COVID-19, IPK Indonesia juga meluncurkan situs web Psikoedukasi dan Bantuan (Konseling…
Selengkapnya
Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi II

Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi II

IPK Indonesia kembali menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi II. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau program Continuing Professional Development (CPD) adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh organisasi profesi tenaga kesehatan untuk meningkatkan kompetensi profesi yang berupa nilai, sikap, pengetahuan ilmiah, dasar keahlian dan keterampilan melalui berbagai kegiatan sehingga dapat menjalankan profesinya dengan optimal dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan khususnya pasal 44 ayat 1 menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Masa berlaku STR adalah 5…
Selengkapnya
IPK Indonesia Menerbitkan Direktori Psikolog Klinis Indonesia

IPK Indonesia Menerbitkan Direktori Psikolog Klinis Indonesia

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia menerbitkan Direktori Psikolog Klinis Indonesia yang beralamat di https://ipk.id/caripsikolog. Direktori tersebut berisi data psikolog klinis, keahlian dan juga kelengkapan legalitasnya dalam berpraktik seperti No STR (Surat Tanda Terdaftar) sebagai tenaga kesehatan RI di Kementerian Kesehatan dan juga SIP (Surat Izin Praktik) sebagai psikolog. Tujuan penyelenggaraan direktori ini adalah untuk membantu dan melindungi masyarakat Indonesia pengguna layanan psikologi agar terhindar dari praktik-praktik layanan psikologi yang merugikan. Masyarakat dapat melakukan pencarian psikolog melalui pranala https://ipk.id/caripsikolog. Pada masa mendatang, pencarian tersebut juga dapat dilakukan melalui aplikasi android yaitu Cari Psikolog Klinis (https://ipk.id/acp). IPK Indonesia juga mengundang semua anggota…
Selengkapnya

Persebaran Psikolog Klinis Anggota IPK Indonesia dalam Waktu Nyata

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia membuka data sebaran psikolog klinis anggota IPK Indonesia dalam waktu nyata sehingga peneliti, pengambil kebijakan dan pihak yang terkait dengan kesehatan mental dapat menggetahui data termutakhir. Data sebaran psikolog klinis ini diambil dari SIMAK (Sistem Informasi Manajemen dan Administrasi Keanggotaan) IPK Indonesia dan akan melengkapi halaman statistik keanggotaan IPK Indonesia yang sudah tersedia di  https://data.ipkindonesia.or.id/statistik/keanggotaan-ikatan-psikolog-klinis-indonesia/
Selengkapnya
Undangan Menulis Jurnal Psikologi Klinis Indonesia

Undangan Menulis Jurnal Psikologi Klinis Indonesia

Jurnal Psikologi Klinis Indonesia (JPKI) merupakan terbitan berkala yang memublikasikan artikel ilmiah yang di-review oleh para ahli psikologi klinis. Artikel dapat berupa hasil penelitian, asesmen, intervensi psikologi klinis, ataupun catatan reflektif dan reviu literatur. Artikel dapat diterbitkan dalam Bahasa Indonesia ataupun Inggris. Tujuan utama dari JPKI adalah untuk memfasilitasi para ahli dan praktisi psikologi klinis dalam memublikasikan penelitian psikologi, teori, dan pengalaman praktik. JPKI juga membuka diri untuk memublikasikan laporan singkat (termasuk ringkasan tesis dan disertasi), catatan lapangan, catatan kasus dari pengalaman praktik, dan artikel-artikel lain yang sesuai dengan tujuan JPKI. JPKI mengundang kalangan praktisi dan perguruan tinggi untuk mengirimkan…
Selengkapnya
Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis

Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis

Pada tanggal 27 September 2019, IPK Indonesia memublikasikan Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD) Psikolog Klinis. Pedoman ini sebelumnya telah disosialisasikan ke pengurus wilayah IPK Indonesia pada Rapat Kerja IPK Indonesia tanggal 22-23 Agustus 2019 di Bandung, Jawa Barat. Latar belakang disusunnya Pedoman P2KB Psikolog Klinis adalah Undang-Undang Tenaga Kesehatan nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan khususnya pasal 44 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Masa berlaku STR adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui kegiatan pelayanan,…
Selengkapnya
Formulir C SIMAK IPK Indonesia

Formulir C SIMAK IPK Indonesia

Formulir C merupakan formulir daring yang dapat digunakan oleh anggota yang telah terverifikasi untuk mengurus keperluan yang berhubungan dengan IPK Wilayah, antara lain untuk mengurus administrasi pendaftaran Sumpah STR, permohonan surat keterangan jenjang profesi Psikolog Klinis, dan permohonan rekomendasi dari IPK Wilayah untuk pembuatan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis dari Dinas Kesehatan setempat. Formulir C dapat ditemukan di Menu Administrasi SIMAK IPK Indonesia. Anggota tidak perlu lagi mengirim banyak berkas persyaratan ke email atau sekretariat IPK Wilayah, namun cukup mengisi formulir C yang ringkas. Penggunaan Formulir C akan menciptakan lingkungan administrasi daring yang lebih efektif, efisien dan aman di era digital.…
Selengkapnya