Kebutuhan layanan psikologi klinis terus meningkat, sementara jumlah psikolog klinis terbatas sehingga ada banyak oknum yang memanfaatkan situasi ini dengan mengaku-ngaku sebagai tenaga kesehatan Psikolog Klinis atau psikolog klinis abal-abal di Indonesia.
Tidak semua lulusan psikologi dapat disebut Psikolog dan tidak semua Psikolog adalah Psikolog Klinis. Perbedaan antara psikolog umum dan psikolog klinis dapat dibaca dalam laman berikut ini.
Bagaimana cara mengetahui Psikolog Klinis Asli dan Bukan Abal-Abal? Beberapa hal ini dapat kita ingat untuk mengetahui Psikolog Klinis yang legal dan berpraktik di Indonesia:
- Menurut UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 199 ayat 1(a) dan 2, Tenaga Kesehatan Psikologi Klinis atau Psikolog Klinis merupakan Tenaga Kesehatan sehingga tunduk pada peraturan perundang-undangan kesehatan. Dengan demikian, Psikolog Klinis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) dan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) dari Pemerintah, bukan dari organisasi profesi.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis, Psikolog Klinis memiliki kewenangan untuk melakukan asesmen, menegakan diagnosis dan prognosis psikologi klinis, menentukan dan melaksanakan intervensi Psikologi Klinis, melakukan rujukan dan evaluasi proses asesmen dan intervensi psikologi klinis. Psikolog Klinis tidak memberikan resep obat karena bukan seorang dokter.
Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia/ IPK ID) memiliki Direktori Psikologi Klinis yang berisi profil psikolog klinis yang memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) dan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK), selain psikolog klinis ada juga fasilitas kesehatan yang memiliki psikolog klinis dan menyediakan layanan psikologi klinis di Indonesia.
Masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan psikologi klinis dapat mencari psikolog atau fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan psikologi klinis di https://psikolog.ipk.id/cari-psikolog/.