Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) adalah Organisasi Profesi Psikologi Klinis di Indonesia

Definisi organisasi profesi dalam Undang-undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yaitu wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi.

Pasal 50 ayat 1 UU No.36 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Kesehatan.

Atas dasar peraturan perundang-undangan tersebut, Para psikolog klinis dari seluruh Indonesia membentuk organisasi profesi psikolog klinis yang berbadan hukum yaitu Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia.

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia sebagai organisasi profesi psikolog klinis di Indonesia juga memiliki Kolegium Psikologi Klinis yang merupakan badan otonom dalam IPK Indonesia dengan tugas untuk mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabang disiplin psikologi klinis.

Pembentukan Kolegium Psikologi Klinis didasari oleh pasal 51 ayat UU No.36 Tahun 2014 yang juga menegaskan bahwa kolegium bertanggung jawab kepada organisasi profesi.

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia sebagai Organisasi Profesi Psikologi Klinis di Indonesia dan Kolegium Psikologi Klinis merupakan bagian dari Konsil Psikologi Klinis yang dibentuk atas dasar pasal 34 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia adalah organisasi profesi tenaga psikologi klinis yang mandiri dan tidak berada di bawah organisasi masyarakat, himpunan, atau organisasi profesi lain.