Psikolog Klinis Indonesia Wajib Memiliki STRPK dan SIPPK

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 45 Tahun 2017 mengatur lebih detail tentang izin dan penyelenggaraan praktik psikolog klinis. STR PK (Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi (pasal 1 ayat 3). SIP PK (Surat Izin Praktik Psikolog Klinis) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Psikolog Klinis (pasal 1 ayat 4).

STRPK berlaku selama 5 tahun (pasal 3 ayat3) dan masa berlaku SIPPK akan mengikuti masa berlaku STRPK. Psikolog Klinis hanya dapat memiliki paling banyak 3 SIPPK, sedangkan 1 SIPPK berlaku untuk 1 tempat (pasal 5 dan 6).

SIPPK dinyatakan tidak berlaku jika (pasal 10):
a. tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPPK;
b. masa berlaku STRPK telah habis dan tidak diperpanjang;
c. dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin;
d. Psikolog Klinis meninggal dunia.

Ketentuan tentang izin dan penyelenggaraan praktik Psikolog Klinis secara lebih lengkap dapat diunduh di : PMK_No._45_ttg_Izin_dan_Penyelenggaraan_Praktik_Psikolog_Klinis_

Tulisan Terkait