Formulir A SIMAK IPK Indonesia

Salah satu usaha IPK Indonesia untuk menciptakan lingkungan administrasi yang transparan, rapi, terdokumentasi, efektif dan akuntabel adalah penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi dan Manajemen Administrasi Keanggotaan (SIMAK) IPK Indonesia.

Saat ini, Ada 2 jenis formulir online yang dikenal di SIMAK IPK Indonesia, yaitu Formulir A dan B. Formulir A merupakan formulir yang dapat digunakan tanpa perlu untuk login ke SIMAK IPK, sedangkan Formulir B merupakan formulir yang hanya dapat digunakan oleh anggota IPK Indonesia yang telah terverifikasi di SIMAK IPK. Formulir A SIMAK IPK sudah mulai digunakan sejak 1 April 2018, sedangkan Formulir B akan tersedia pada bulan Juni 2018 di SIMAK IPK Indonesia.

Formulir A SIMAK IPK Indonesia melayani keperluan : Pendaftaran anggota baru IPK Indonesia, Masalah Registrasi Anggota IPK lama seperti penggantian No HP di SIMAK IPK; Lupa No KTA IPK; Lupa Login ke SIMAK IPK; dan keperluan lainnya terkait SIMAK IPK.

Cara menggunakan Formulir A SIMAK IPK :
1. Akses ke https://simak.ipkindonesia.or.id/formulir/
2. Pilih sesuai dengan keperluannya dan klik kirim.
3. Isi dengan lengkap formulir tersebut, termasuk unggah bukti identitas yang diminta.
4. Pastikan no WA dan email yang dimasukkan adalah no WA dan email yang masih digunakan agar dapat menerima pesan dari SIMAK IPK.
5. Masukkan kode validasi yang tampak di formulir.
6. Klik KIRIM formulir.

Alur kerja Formulir A SIMAK IPK :
1. Pemohon mengisi Formulir A dan sistem memasukkan ke antrian formulir A  di SIMAK Pengurus IPK Indonesia.
2. Pengurus memproses formulir A sesuai keperluan pemohon maksimal 3 hari kerja.
3. Pemohon menerima notifikasi perubahan status formulir A melalui WA (WhatsApp) dan email.

Status formulir A ditolak atau selesai disertai dengan alasan penolakan atau catatan dari pengurus yang dapat dilihat di halaman pelacakan Formulir A yaitu : https://simak.ipkindonesia.or.id/formulir/cariA0.php

Pemohon dapat mengisi kembali Formulir A jika permohonannya ditolak karena tidak melampirkan bukti identitas ataupun karena adanya masalah yang belum diselesaikan.

 

Tulisan Terkait