Standar Waktu Layanan Administrasi IPK Indonesia (Formulir A dan B)

IPK Indonesia telah meluncurkan formulir A (1 April 2018) dan formulir B (1 Juli 2018) SIMAK IPK untuk menciptakan lingkungan administrasi keanggotaan yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Kedua formulir tersebut telah terbukti membantu proses adminitrasi baik bagi petugas administrasi maupun bagi anggota IPK Indonesia (lihat statistik di bawah ini).

IPK Indonesia berkomitmen untuk bekerja keras menjaga kinerja dalam melayani anggota IPK Indonesia sejalan dengan salah satu fungsi dari organisasi profesi. Salah satu upayanya adalah adanya standar waktu layanan administrasi. Aplikasi SIMAK Pengurus pun sudah dirancang sedemikian rupa untuk mendukung upaya tersebut dengan adanya tenggat waktu yang harus dipenuhi oleh setiap petugas administrasi.

Adapun alur proses administrasi dan standar waktu layanan masing-masing formulir A dan B adalah sebagai berikut :

Standar waktu layanan administrasi ini menjamin adanya kepastian waktu administrasi bagi pemohon sehingga pemohon tidak perlu berulang kali menghubungi petugas administrasi untuk menanyakan proses administrasinya. Hal ini juga membantu bagi petugas administrasi untuk fokus menyelesaikan administrasi sesuai dengan antriannya tanpa dibebani pertanyaan yang tidak perlu.

Saat ini, IPK Indonesia masih berusaha untuk menyempurnakan beberapa fungsi administrasi lainnya termasuk formulir C yaitu administrasi yang terkait dengan IPK Wilayah. Semoga usaha keras ini dapat mempermudah, dan mempersingkat waktu layanan administrasi yang ada di IPK Indonesia.

Tulisan Terkait