Penerapan e-Sertifikat di IPK Indonesia

IPK Indonesia mulai menerapkan dan melakukan uji coba e-Sertifikat untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan keprofesian dan peningkatan kompetensi Psikolog Klinis. E-Sertifikat yang dimaksud di sini adalah sertifikat elektronik atau sertifikat yang dikelola secara digital dan datanya tersimpan di basis data yang dapat diakses dengan cepat melalui jaringan komputer atau internet oleh pihak-pihak yang membutuhkan.

Penerapan e-Sertifikat dilatarbelakangi oleh kewajiban Psikolog Klinis untuk memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) setiap 5 tahun sekali. Psikolog Klinis yang memiliki STR wajib mengikuti kegiatan yang ber-SKP, dan menyimpan sertifikat fisiknya sebagai bukti dalam pengumpulan SKP. Kelemahan sertifikat fisik adalah mudah hilang dan rusak, selain itu sertifikat fisik akan memperlambat pekerjaan tim verifikator karena membutuhkan waktu untuk memastikan keaslian kegiatan dan SKP yang tercantum di dalamnya.

Penerapan e-Sertifikat ini akan memberikan keuntungan bagi beberapa pihak, yaitu :

  1. Memudahkan Pengurus IPK Indonesia dalam mengelola administrasi kegiatan IPK Indonesia yang ber-SKP.
  2. Mempercepat kerja Tim Verifikasi Kecukupan SKP IPK Indonesia dalam memeriksa keaslian bukti SKP yang dikumpulkan oleh anggota.
  3. Memudahkan Anggota IPK Indonesia dalam menghitung kecukupan SKP yang telah diperolehnya tanpa perlu menggunggah bukti sertifikat fisik jika kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang memiliki e-Sertifikat IPK Indonesia.
  4. Memudahkan pihak-pihak yang membutuhkan untuk memastikan keaslian dari sertifikat kegiatan dan SKP yang dikeluarkan oleh IPK Indonesia.
  5. Menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan sertifikat oleh pihak-pihak tertentu.
  6. Mengurangi penggunaan kertas sehingga turut dalam gerakan penyelamatan lingkungan.

e-Sertifikat IPK Indonesia dilengkapi dengan kode QR (Quick Response) untuk memudahkan pelacakan sertifikat tersebut. Kode QR tersebut dapat dipindai oleh berbagai jenis aplikasi pembaca kode QR di HP atau gawai. Salah satu contohnya adalah sebagai berikut :

Anggota IPK Indonesia dapat juga melihat SKP yang diperolehnya dari suatu kegiatan yang memiliki e-Sertifikat di akun SIMAK IPK-nya. Selain itu anggota juga dapat mencetak atau menyimpan sertifikat tersebut dalam bentuk berkas PDF sebagai arsip maupun sebagai bahan laporan portofolio pengembangan profesi.

Selain penerapan e-Sertifikat, saat ini sedang dilakukan penjajakan untuk menggunakan teknologi lainnya sebagai bukti kehadiran dalam kegiatan yang ber-SKP sehingga meminimalisir adanya manipulasi daftar hadir.

Penerapan berbagai teknologi tersebut oleh IPK Indonesia bertujuan agar Psikolog Klinis benar-benar meningkatkan kompetensinya melalui berbagai kegiatan pelatihan, tidak sekedar ‘berburu SKP’ atau bahkan melakukan manipulasi agar mendapatkan kecukupan SKP. IPK Indonesia berharap peningkatan kompetensi Psikolog Klinis tersebut dapat pula meningkatkan kualitas layanan yang diberikan Psikolog Klinis pada masyarakat Indonesia.

Tulisan Terkait