Tangkal Hoax IPK Indonesia Seputar RUU Praktik Psikologi

Ikatan Psikolog Klinis (IPK ) Indonesia menggunakan hak jawab untuk menangkal informasi tanpa fakta (hoax) yang beredar terkait RUU Praktik Psikologi yang saat ini dalam pembahasan antara Pemerintah dan DPR.

IPK Indonesia adalah organisasi resmi profesi Psikolog Klinis yang berbadan hukum dan didirikan dalam rangka amanah UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Republik Indonesia.

Pasal 1 UU No 36 Tahun 2014 menyebutkan bahwa organisasi profesi adalah wadah berhimpun tenaga kesehatan yang SEPROFESI.

Pasal 50 UU No. 36 Tahun 2014 telah memberikan amanah kepada tenaga kesehatan psikologi klinis untuk membentuk sebuah organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat, dan etika profesi tenaga kesehatan.

Bertahun-tahun lalu, para pemangku kepentingan tenaga kesehatan psikologi klinis bersama dengan Pemerintah RI secara bertahap telah membangun sebuah bangunan yang lengkap terkait psikologi klinis.

Tujuan dari undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut adalah untuk menyajikan perlindungan dan jaminan atas terpenuhi hak-hak seluruh warga negara, khususnya adalah tenaga psikologi klinis, pengguna layanan psikologi klinis serta pemangku kepentingan terkait psikologi klinis.

Saat ini bangunan tersebut sudah mulai lengkap sehingga tenaga kesehatan psikologi klinis dan pengguna layanan psikologi klinis dilindungi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah.

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia tidak terlibat dalam penyusunan RUU Praktik Psikologi. IPK Indonesia mengajukan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) ke pemerintah atas permintaan pemerintah dan penyusunannya dilakukan berdasarkan saran beberapa konsultan hukum.

Jika draft RUU Praktik Psikologi ini disahkan sebagaimana adanya dapat merugikan, dan mengakibatkan kerancuan serta tumpang tindih peraturan hukum bagi tenaga psikologi klinis. Kemenkes sebagai kementerian pembina minta agar dikecualikan bagi tenaga psikologi klinis.

Draft RUU Praktik Psikologi yang dimaksud dapat dibaca di :
http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200707-113636-9288.pdf

 

Tulisan Terkait