IPK Indonesia Menyediakan API (Aplication Programming Interface) Surat Rekomendasi Izin Praktik Psikolog Klinis

Sejak awal tahun 2018, Ikatan Psikolog Klinis telah memiliki Sistem Informasi Manajemen dan Administrasi Keanggotaan (SIMAK IPK) untuk mengelola dan melayani administrasi keanggotaan, salah satunya adalah Surat Rekomendasi Izin Praktik (SRIP) yang dikelola oleh IPK Wilayah. Penggunaan sistem ini telah memangkas waktu dan tenaga sehingga layanan administrasi semakin efektif dan efisien.

SIMAK IPK juga telah dilengkapi dengan Application Programming Interface (API) agar mempermudah interoperabilitas (pertukaran data) dengan pihak lain yang berkepentingan dalam administrasi keanggotaan termasuk Surat Rekomendasi Izin Praktik (SRIP). Keuntungan adanya pertukaran data SRIP melalui API adalah :

  • Keaslian data surat rekomendasi izin praktik dari organisasi profesi terjamin dan dapat diverifikasi.
  • Pemohon Surat Izin Praktik tidak perlu memasukkan lagi data SRIP secara berulang, demikian pula pihak eksternal yang berwenang menerbitkan SIP PK.
  • Percepatan proses administrasi karena menghemat waktu dan tenaga baik bagi pemohon Surat Izin Praktik maupun pihak eksternal yang berwenang menerbitkan SIP PK.

Ada 2 metode interoperabilitas yang ditawarkan oleh IPK Indonesia yaitu :

  1. SIMAK menyediakan API basis data Surat Rekomendasi untuk diakses/diambil oleh sistem pihak eksternal.
  2. SIMAK mengirim data Surat Rekomendasi melalui API ke basis data sistem pihak eksternal.

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia berharap penerbitan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dapat lebih mudah dan cepat sehingga tenaga kesehatan khususnya psikolog klinis tidak membuang waktu dan tenaga hanya untuk mengurus legalitas praktiknya. 

Tulisan Terkait