IPK Indonesia Konsisten Berdiri sebagai Organisasi Profesi Psikolog Klinis Mandiri

Pada 24 Maret 2022, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia bersurat kepada Ketua Panja RUU Praktik Psikologi Komisi X DPR RI, dan menegaskan bahwa IPK Indonesia konsisten berdiri sebagai Organisasi Profesi Psikolog Klinis yang mandiri dan tidak berdiri di bawah organisasi masyarakat ataupun organisasi profesi lain.

IPK Indonesia adalah Organisasi Profesi yang menjadi wadah Tenaga Psikologi Klinis dan telah berbadan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0014545.AH.01.07.TAHUN 2017 sebagai amanah dari UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. IPK lndonesia berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Semoga eksistensi IPK sebagai Organisasi Profesi Tenaga Psikologi Klinis yang mandiri dapat diperhatikan oleh Panja dalam menyusun RUU PP.

Sikap ini kami sampaikan dengan harapan bahwa adanya struktur dan tatakelola yang tepat akan mengoptimalkan pelayanan profesi Psikolog Klinis di Indonesia, dengan standar yang baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Tulisan Terkait