Mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor: 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor: 3 tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, bahwa terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 H berlangsung Cuti Bersama pada tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei.
Oleh karena itu Pelayanan Kesekretariatan PP IPK Indonesia diliburkan mulai tanggal 29 April – 8 Mei 2022 dan akan kembali aktif pada hari Senin, 9 Mei 2022.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.