Surat Edaran 02 IV 2022 Tentang Libur Pelayanan Kesekretariatan PP IPK Indonesia

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor: 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor: 3 tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, bahwa terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 H berlangsung Cuti Bersama pada tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei.

Oleh karena itu Pelayanan Kesekretariatan PP IPK Indonesia diliburkan mulai tanggal 29 April – 8 Mei 2022 dan akan kembali aktif pada hari Senin, 9 Mei 2022.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Tulisan Terkait