Surat Edaran Pernyataan Sikap Ikatan Psikolog Klinis Sebagai Organisasi Profesi Tenaga Psikologi Klinis

“Negara harus hadir di seluruh Wilayah NKRI” adalah pernyataan Presiden Republik Indonesia yang kerap disampaikan dalam berbagai situasi dan kondisi.

Dalam konteks profesi, Pemerintah di era Presiden Joko Widodo turut hadir dan berkomitmen untuk mengembangkan berbagai profesi yang ada, demi tercapainya Sumber Daya Manusia Unggul Tahun 2045. Sektor Kesehatan adalah pilar penting untuk menopang Negara. Maka profesi tenaga kesehatan pun menjadi salah satu di antara sekian banyak profesi yang difokuskan oleh Pemerintah.

Tenaga Kesehatan telah memiliki aturan dasarnya yaitu UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kita patut bersyukur bahwa sebagai Psikolog Klinis kita telah mendapatkan pengakuan dari negara. Dengan adanya undang-undang tersebut Psikolog Klinis mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam melakukan praktik pelayanan kepada masyarakat. UU Nomor 36 Tahun 2014 pasal 11 ayat (1) poin b menyebutkan bahwa Psikolog Klinis sebagai Tenaga Psikologi Klinis.

Psikolog Klinis adalah individu yang telah menjalani pendidikan khusus profesi (pada kurikulum mutakhir masuk dalam program studi magister) maupun penyetaraan pada bidang klinis, sudah melaksanakan sumpah profesi psikolog klinis oleh Organisasi Profesi, serta memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) dan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK).

STRPK dan SIPPK mengikat bagi seluruh Tenaga Psikologi Klinis baik yang ASN maupun Non ASN, baik bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan maupun praktik mandiri, praktik swasta, praktik daring, maupun di Perguruan Tinggi dan institusi lainnya.

Dalam UU Nomor 36 tahun 2014 pasal 1 ayat 16 disebutkan Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi atau homogen, yang artinya individu dengan latar belakang profesi yang sama yaitu Tenaga Psikologi Klinis sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 ayat (1) UU Nomor 26 tahun 2014. Selanjutnya pasal 50 menegaskan bahwa setiap Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) organisasi profesi.

Sah nya UU Nomor 36 Tahun 2014 berimplikasi pada adanya tuntutan Negara untuk mendirikan organisasi profesi bagi Tenaga Psikologi Klinis dalam hal ini Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia. IPK Indonesia telah resmi berbadan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0014545.AH.01.07.TAHUN 2017.

Saat ini, IPK Indonesia berada di bawah binaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yaitu Direktorat Kesehatan Jiwa di bawah Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Sebagai tenaga kesehatan, Tenaga Psikologi Klinis memiliki tugas dan wewenang yang telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis sebagai Peraturan turunan dari UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Saat ini, Pemerintah juga tengah berfokus pada penataan Jabatan Fungsional Teknis. Psikolog Klinis sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), telah terdaftar sebagai salah satu dari 30 Jabatan Fungsional Kesehatan yang ada di Indonesia. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/11/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Bidang Kepegawaian Negara No. 1112/MENKES/PB XII/2008 dan No. 28 tahun 2008, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan.

Dengan adanya komitmen Pemerintah untuk hadir dalam urusan keprofesian dan implementasi dari berbagai peraturan perundang-undangan, IPK Indonesia wajib untuk tetap teguh dalam penerapan berbagai peraturan perundang-undangan terkait.

Alasan inilah yang mendorong IPK Indonesia untuk tetap berdiri sebagai sebuah Organisasi Profesi yang mandiri dan tidak berada di bawah Organisasi Masyarakat, Himpunan, maupun Organisasi Profesi manapun.

Oleh sebab itu, Pengurus Pusat IPK Indonesia mendorong semua anggota untuk dapat memahami dan mematuhi Peraturan Perundang-Undangan, terutama yang terkait dengan layanan dan praktik Tenaga Kesehatan pada umumnya serta Tenaga Psikologi Klinis pada khususnya.

Sebagai organisasi profesi yang mandiri, IPK Indonesia secara berkesinambungan meningkatkan kualitas dan standar layanan profesi Psikolog Klinis kepada masyarakat. Maka dari itu, IPK Indonesia terbuka dengan masukan dan saran pengembangan yang disampaikan oleh semua anggota, serta senantiasa memperluas jejaring dan kolaborasi kepada para pemangku kepentingan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan. Teriring doa bagi seluruh Keluarga Besar IPK Indonesia agar terus terjaga dalam kebaikan. Atas perhatian dan kerjasama nya diucapkan terima kasih.

Hormat Kami
Ketua Umum Ikatan Psikolog Klinis Indonesia 2021-2025

Dr. R. A. Retno Kumolohadi, M.Si., Psikolog

Surat Edaran ini dapat diunduh di SE_01_IV_2022_Sikap_IPK Indonesia_Sebagai_Organisasi_Profesi_Tenaga_Psikologi_Klinis

Tulisan Terkait