Kementerian Kesehatan Mendukung Psikolog Klinis Dikecualikan Dari RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Jumat, 03 Juni 2022, Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) mengadakan diskusi dengan perwakilan pejabat dari Kementerian Kesehatan Indonesia mengenai Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP). Tujuan kegiatan ini adalah menyampaikan sikap dari IPK Indonesia terhadap RUU PLP kepada Kementerian Kesehatan.

kemenkes mendukung psikolog klinis dikecualikan dari ruu pendidikan dan layanan psikologi

Pada tahun 2020 RUU Profesi Psikologi mulai dikenalkan dan kemudian berganti nama menjadi RUU Praktik Psikologi. Selanjutnya, tanggal 23 Mei 2022 kembali berganti menjadi RUU Pendidikan dan Layanan Psikolog (RUU PLP). IPK Indonesia menilai draft RUU PLP tidak selaras dengan peraturan perundangan yang sudah ada sebelumnya terkait pendidikan tenaga kesehatan, standar pelayanan tenaga kesehatan, pendaftaran dan perizinan tenaga kesehatan, termasuk dalam pengaturan organisasi profesi tenaga kesehatan.

Telah diketahui bersama bahwa Psikolog Klinis adalah tenaga kesehatan yang telah diatur oleh UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan turunannya termasuk Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis. Oleh karena itu, IPK Indonesia secara aktif turut mencermati pasal demi pasal dan telah membuat Daftar Inventaris Masalah yang berpotensi menimbulkan benturan dan konflik norma sejak awal terbitnya RUU. Upaya-upaya yang dilakukan IPK Indonesia bertujuan untuk menghindari terjadinya kebingungan dalam praktek Psikolog Klinis di masyarakat karena pemberian layanan kepada masyarakat merupakan prioritas.

 diskusi-ruu-pendidikan-dan-layanan-psikologi-1

Bapak dr. Herbert Sidabutar, Sp.KJ dari Direktorat Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) secara khusus menyampaikan dukungan bahwa Psikolog Klinis memang memerlukan kemandirian dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat. Beliau membantah isu yang beredar di media bahwa Kemenkes telah menyetujui RUU ini. Justru, sejak awal Kemenkes sudah memberi banyak masukan, di antaranya yang paling digarisbawahi adalah untuk mengecualikan Psikolog Klinis dari RUU PLP.

diskusi-ruu-pendidikan-dan-layanan-psikologi-2

Hal serupa disampaikan pula oleh Ibu Novica Mutiara R., S.H., MKM dari Sekretariat Dirjen Tenaga Kesehatan dan Bapak dr. H. M. Budi Hidayat, M.Kes., dari Sekretariat KTKI bahwa Kemenkes sangat mendukung kemandirian IPK Indonesia untuk layanan praktik dan pendidikannya, karena sudah sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2014. Lebih lanjut, disampaikan juga bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah, bukan oleh organisasi atau himpunan. Selain itu, STR dan SIP memiliki fungsi yang berbeda, dimana STR adalah untuk registrasi dan SIP untuk lisensi atau perizinan.

diskusi-ruu-pendidikan-dan-layanan-psikologi-3

Bapak Sundoyo, SH, MKM, M.Hum, Kepala Biro Organisasi dan SDM Kemenkes menegaskan adanya penyebutan nama organisasi atau lembaga tertentu di dalam RUU berpotensi besar terjadinya penyalahgunaan wewenang dan monopoli. Definisi Organisasi Profesi perlu dikembalikan lagi ke definisi yang sesuai dengan Undang-Undang UU No. 36 Tahun 2014, Pasal 1 ayat 16 tentang Tenaga Kesehatan.

Sementara terkait pendidikan, Bapak Sundoyo menyampaikan bahwa luaran dari pendidikan adalah kompetensi, dan kompetensi berhubungan dengan kewenangan. Oleh karena itu, pendidikan profesi psikologi tidak dapat dijadikan profesi umum, sebab kewenangan psikolog yang bekerja di bidang yang berbeda, tentu akan berbeda-beda pula. Pendidikan profesi psikologi perlu mengikuti UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ibu Ajeng Tyas Widowati, S.H., dari Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes menambahkan bahwa sejauh ini ada ketidakseimbangan informasi dalam penyusunan RUU PLP, sebab expert yang selama ini digandeng tidak ada yang berasal dari IPK Indonesia. Padahal, expert adalah aspek penting dalam penyusunan suatu Undang-Undang. Oleh karena itu, IPK Indonesia perlu dilibatkan pula dalam proses pembahasan RUU ini.

“There is no health without mental health”, sesuai yang ditegaskan oleh WHO. Ruang lingkup Psikolog Klinis berkaitan erat dengan kesehatan, sehingga aturan-aturan yang dibuat perlu memperhatikan dan melindungi kualitas layanan ke masyarakat. IPK Indonesia akan terus konsisten menyuarakan fakta-fakta di lapangan maupun aspirasi IPK Indonesia untuk psikolog klinis di Indonesia. Pengecualian Psikolog Klinis bukanlah eksklusivitas suatu profesi, namun semata untuk penegakan aturan di Republik Indonesia.

#####

Tentang Ikatan Psikolog Klinis Indonesia
Ikatan Psikolog Klinis (IPK) indonesia adalah Organisasi Profesi yang mewadahi Tenaga Psikologi Klinis dan telah berbadan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- 0014545.AH.01.07.TAHUN 2017 sebagai amanah dari UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

IPK indonesia berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dan bekerja antara lain di Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Umum Pusat, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Rumah Sakit Khusus, Rumah Sakit Swasta, berbagai lembaga dan instansi baik negeri maupun swasta , dosen, LSM dan berpraktik pribadi. Saat ini, Ikatan Psikolog Klinis Indonesia memiliki total 3.236 anggota terverifikasi yang tersebar di 34 propinsi di Indonesia.

Media Kontak
Sekretariat Pusat Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia
Whatsapp: +62 811-2651-261
Email: pusat[at]ipkindonesia.or.id
Website: ipkindonesia.or.id

Tulisan Terkait