IPK Indonesia Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) Lingkup Privat

Pada Hari Rabu, 20 Juli 2022, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dengan Nomor TDPSE 005757.01/DJAI.PSE/07/2022. Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sejak awal berdiri, IPK Indonesia konsisten sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan yang menerapkan teknologi informasi untuk mendukung keberlangsungan organisasi di era informasi. Saat ini, IPK Indonesia mengelola berbagai data untuk keperluan administrasi, termasuk data pribadi anggota dalam aneka ragam sistem informasi (SIMAK, SINAU, SIPAK, SARI) sehingga menjadi PSE yang berkewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

cuplikan tanda terdaftar penyelenggara sistem elektronik (pse)

Sebagai PSE Lingkup Privat yang terdaftar resmi, IPK Indonesia bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini merupakan kabar baik bagi seluruh anggota IPK Indonesia dan pemangku kepentingan layanan psikologi klinis karena IPK Indonesia berkewajiban untuk memastikan keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam semua sistem informasi yang dikelolanya.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh IPK Indonesia yaitu berupaya untuk memenuhi Indeks Keamanan Informasi (KAMI) BSSN sehingga dapat melindungi data pribadi anggota dan para pemangku kepentingan secara maksimal. Semoga IPK Indonesia terus menjadi organisasi profesi terdepan dalam penerapan berbagai inovasi teknologi untuk menunjang fungsinya sebagai organisasi profesi.

#pse #PenyelenggaraSistemElektronik #KomInfo #BSSN
#keamananinformasi #datapribadi #organisasiprofesi

Tulisan Terkait