SE 05 VIII 2022 Tentang Tanggapan Terhadap Surat Pemberitahuan HIMPSI Jawa Timur

Sehubungan dengan beredarnya Surat Pemberitahuan HIMPSI Jawa Timur Nomor 01/SP/HIMPSI-JATIM/e/VIIII/2022, maka IPK Indonesia memberikan tanggapan sebagai berikut:

  1. Anggaran Dasar IPK Indonesia Pasal 21 mengenai Tugas dan Wewenang Pengurus Pusat, salah satunya adalah mengangkat, mengesahkan, melantik dan memberhentikan pengurus wilayah.
  2. Usulan kepengurusan IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur yang disusun oleh Tim Formatur Wilayah hasil Musyawarah Wilayah IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur pada tanggal 13 Maret 2022 tidak dilantik oleh Pengurus Pusat IPK Indonesia. Hal ini dikarenakan ketua terpilih mendapatkan sanksi organisasi dari PP IPK Indonesia. Pemberian sanksi organisasi dilaksanakan setelah dilakukannya proses klarifikasi oleh Dewan Kehormatan IPK Indonesia dan mengikuti ketentuan serta prosedur organisasi yang berlaku.
  3. Pembentukkan Presidium IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur adalah bagian dari upaya untuk menjaga roda organisasi terus berjalan. Sesuai dengan Peraturan Pengurus Pusat IPK Indonesia Nomor 02/PP/Pusat-IPKIndonesia/IV/2022 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Pengurus Pusat Nomor 01/PP/Pusat/IPK-Indonesia/III/2022 Tentang Aturan Tambahan Pelaksanaan Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Cabang Diubah Menjadi Penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPK Indonesia Terkait Pelaksanaan Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Cabang memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan kepengurusan sementara dan melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur.
  4. Presidium IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur dan PP IPK Indonesia telah mengupayakan pertemuan baik secara luring dan daring kepada Pengurus Demisioner dan anggota IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur sebagai langkah untuk membuka pintu komunikasi dan menjelaskan duduk permasalahan.
  5. Pertemuan dengan Pengurus Demisioner yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2022 di Hotel Halogen Surabaya tidak berhasil dilakukan karena ketidakhadiran pengurus demisioner. Oleh karena itu, Presidium dan PP IPK Indonesia menyatakan bahwa klarifikasi kepada Pengurus Demisioner dinyatakan selesai. Pertemuan dengan anggota IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2022 secara daring melalui Zoom Cloud Meeting. Pertemuan ini diinisiasi oleh Presidium IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur dan dihadiri oleh anggota IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur dan PP IPK Indonesia. Log Zoom Cloud Meeting mencatat bahwa 194 anggota IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur hadir dalam pertemuan ini.
  6. Langkah strategis organisasi selanjutnya adalah pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa pada tanggal 5 Agustus 2022. Musyawarah Wilayah Luar Biasa mempunyai agenda tunggal yaitu Memilih Formatur IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur, yang selanjutnya bertugas untuk menetapkan Ketua IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur Periode 2022 – 2026.
  7. Ketua dan Pengurus IPK Indonesia Wilayah yang merupakan hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa yang dilaksanakan akan menjadi kepengurusan IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur yang sah setelah PP IPK Indonesia menerbitkan SK Pengangkatan dan Pengesahan Kepengurusan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah Jawa Timur Periode 2022-2026 dan melantik personalianya sebagaimana tercantum dalam SK tersebut.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan. Teriring doa bagi seluruh Keluarga Besar IPK Indonesia agar terus terjaga dalam kebaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih. #BersamaKitaTangguh #IPKuntukIndonesia

Surat edaran tersebut di atas dapat diunduh  di sini.

Tulisan Terkait