Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

Undang-undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat diunduh di sini. Ada pasal pengaturan yang penting untuk diketahui bagi psikolog klinis yaitu :

Pasal 24 UU No. 23 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Ketentuan mengenai registrasi dan izin praktik bagi Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan“.

Penjelasan Pasal 24 secara lebih detail menjelaskan siapa yang dimaksud dengan psikolog yang memberikan layanan psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan. Yang dimaksud dengan “Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan” adalah tenaga psikologi klinis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.

undang-undang no 23 tahun 2022 tentang pendidikan dan layanan psikologi

Pasal 55 menyebutkan bahwa “Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi Psikolog yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan”. Ini berarti semua pengaturan psikolog klinis yang sudah diatur pada peraturan perundang-undangan bidang kesehatan tidak mengikuti peraturan ini, termasuk juga terkait pengaturan organisasi profesinya yang sudah diatur dalam pasal 50 Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Sesuai dengan Pasal 1 Nomor 16 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa organisasi profesi adalah wadah berhimpunnya tenaga kesehatan satu profesi. Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia merupakan organisasi profesi dalam Konsil Psikologi Klinis sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Tugas dan wewenang Konsil Psikologi Klinis hampir sama dengan induk organisasi himpunan psikologi dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

Tulisan Terkait