Menteri Kesehatan RI Menetapkan Standar Kompetensi Psikolog Klinis

Pada tanggal 15 Agustus 2024, Menteri Kesehatan RI, Bapak Budi Gunawan Sadikin, menetapkan Standar Kompetensi Psikolog Klinis. Standar ini akan menjadi pedoman bagi institusi pendidikan psikologi klinis dalam penyusunan kurikulum dan pedoman bagi Psikolog Klinis dalam menjalankan kewenangan pelayanan psikologi klinis yang terukur, terstandar dan berkualitas.

Standar Kompetensi Psikolog Klinis dapat diunduh di sini.

Hasil kajian Dirjen Tenaga Kesehatan RI memperhitungkan adanya kebutuhan Psikolog Klinis di Indonesia sebesar 0,036 per seribu penduduk. Sementara, Psikolog Klinis yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) hanya sekitar 2919 orang per 5 November 2023.

Ada kesenjangan kebutuhan yang sangat besar, yaitu sebesar 7028 Psikolog Klinis untuk diproduksi segera. Data kekurangan tersebut belum termasuk kebutuhan Psikolog Klinis untuk menangani masalah dan gangguan mental di berbagai sekolah.

Semoga standar kompetensi ini menjadi salah satu pemicu dan pemercepat adanya pendidikan profesi Psikolog Klinis di Indonesia sehingga kebutuhan Psikolog Klinis di Indonesia dapat terpenuhi dalam beberapa tahun ke depan.

Tulisan Terkait