Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Presiden RI Ir. Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pada tanggal 26 Juli 2024. Peraturan ini dapat diunduh di sini.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 semakin menegaskan posisi Psikolog Klinis sebagai profesi yang ada dan berperan penting dalam upaya kesehatan di Indonesia. Pasal 166 ayat 2 d, menyebutkan profesi Psikolog Klinis sebagai Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam bidang Kesehatan Jiwa.

Cuplikan PP No. 28 Tahun 2024 Posisi Psikolog Klinis

Sementara itu, pada pasal 166 ayat 4, tenaga profesi Psikolog disebutkan sebagai tenaga profesional lainnya yang menjadi tenaga pendukung dan penunjang Kesehatan. Tenaga profesi Psikolog yang dimaksudkan dalam hal ini adalah profesi Psikolog selain Psikolog Klinis.

Posisi Psikolog Non Klinis dalam PP No. 28 Tahun 2024

Pasal 199 ayat 1a dan 2 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan sangat jelas mengelompokkan tenaga psikologi klinis sebagai tenaga kesehatan sehingga profesi psikolog klinis merupakan tenaga kesehatan yang mengikuti undang-undang dan peraturan bidang kesehatan.

Pasal 24 dan 55 UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi secara tegas telah mengecualikan Psikolog Klinis dari UU tersebut sehingga Psikolog Klinis wajib mengikuti peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang telah mengaturnya.

Sesuai dengan asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis dan Lex Posteriori Derogat Legi Priori maka Psikolog Klinis terikat kuat dengan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang merupakan UU khusus dan juga UU terbaru bagi Psikolog Klinis dibandingkan UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.

Tulisan Terkait