Puskesmas di Indonesia Wajib Memiliki Psikolog Klinis

Psikolog Klinis menjadi tenaga kesehatan yang harus dimiliki oleh Puskesmas di seluruh Indonesia. Kementerian Kesehatan RI Menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada tanggal 24 Desember 2024. Pasal 21 ayat 1 dalam PMK tersebut menyebutkan bahwa salah satu sumber daya manusia kesehatan yang harus dimiliki salah satunya adalah Psikolog Klinis.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dapat diunduh di sini.

Hal ini sejalan dengan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Psikolog Klinis merupakan salah satu tenaga kesehatan di Indonesia.

Pemenuhan tenaga kesehatan Psikolog Klinis di Puskesmas dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah di daerah sangat terpencil sampai daerah tidak terpencil. PMK ini menunjukkan perhatian Kementerian Kesehatan RI terhadap kesehatan yang menyeluruh baik kesehatan raga maupun kesehatan jiwa.

Apa makna dari PMK No. 19 Tahun 2024 bagi Psikolog Klinis?
1. Pemerintah menyatakan bahwa Psikolog Klinis termasuk sebagai tenaga kesehatan yang wajib ada di Puskesmas.
2. Pelayanan psikologi klinis akan semakin kuat di ranah promotif dan preventif, sehingga peran Psikolog Klinis akan semakin kuat di masyarakat.
3. Kebutuhan terhadap Psikolog Klinis jelas semakin meningkat.

Saat ini, masih terdapat gap yang sangat besar antara jumlah puskesmas di Indonesia, serta jumlah Psikolog Klinis anggota IPK ID yang bekerja di Puskesmas. IPK Indonesia bersama dengan pemangku kepentingan lainnya tengah terlibat dalam pertemuan untuk implementasi PMK 19/2024, terutama dalam pembahasan upaya strategis untuk mendorong pemenuhan Psikolog Klinis di Indonesia.

Tulisan Terkait