Psikolog Klinis di Indonesia telah memiliki regulasi yang tertata dalam untaian sejarah panjang dan penuh dinamika. Literasi terkait regulasi Psikolog Klinis di Indonesia ini sangat penting dalam memahami berbagai perubahan yang terjadi dalam administrasi legalitas Psikolog Klinis di Indonesia. Berikut ini adalah Dinamika Regulasi Psikolog Klinis Indonesia Tahun 2014-2024:
Tahun 2014:
Terbit UU NO. 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN, beberapa isi dari regulasi ini adalah sebagai berikut:
- Tenaga Psikologi Klinis termasuk salah satu kelompok Tenaga Kesehatan.
- Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan yang berlaku 5 tahun.
- Wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat yang berlaku sesuai masa berlaku STR.
- Sumpah Profesi Tenaga Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan STR.
- Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) menjadi syarat perpanjangan STR.
- Setiap jenis tenaga kesehatan harus membentuk satu organisasi profesi yang seprofesi (homogen).
Tahun 2017:
Terbit PMK NO. 45 Tahun 2017 TENTANG IZIN dan PENYELENGGARAAN PRAKTIK PSIKOLOG KLINIS, dinamika dari terbitnya peraturan ini pada tahun 2017 adalah:
- Atas amanat UU 36 Tahun 2014 dan kepentingan psikolog klinis agar dapat tetap berpraktik, Ikatan Psikologi Klinis (IPK HIMPSI) melanjutkan bentuk organisasi menjadi organisasi profesi tenaga kesehatan yaitu Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK INDONESIA) yang berbadan hukum pada tahun 2017.
- IPK Indonesia menyelenggarakan sumpah profesi tenaga kesehatan psikologi klinis.
- IPK Indonesia menyiapkan sistem informasi untuk mempermudah anggota dalam administrasi pendukung untuk pembuatan STR, pendaftaran penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi ber-SKP, pelaporan SKP untuk memperpanjang STR, dan juga memberikan rekomendasi SIP.
- Ada 2 istilah dalam PMK No.45 Tahun 2017 yaitu Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) dan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK).
- PMK No. 45 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Psikolog Klinis dapat melakukan penegakan diagnosis dan prognosis psikologi klinis sebagai salah satu wewenang pelayanan psikologi klinis.
Tahun 2022:
Terbit UU NO. 23 Tahun 2022 TENTANG PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI, ada 2 pasal penting terkait psikolog klinis dalam undang-undang ini yaitu:
- Pasal 24 UU No. 23 Tahun 2022 menyatakan bahwa ketentuan registrasi dan praktik bagi psikolog yang memberikan layanan psikologi di fasilitas kesehatan (dalam penjelasan disebut sebagai tenaga psikologi klinis) mengikuti peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.
- Pasal 55 UU No. 23 Tahun 2022 menyatakan bahwa ketentuan dalam UU berlaku bagi psikolog klinis sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.
Tahun 2023:
Terbit UU NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN, beberapa hal penting yang berubah dalam peraturan ini adalah :
- UU No. 17 Tahun 2023 menyatukan dan menyempurnakan pengaturan semua hal terkait kesehatan termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan secara menyeluruh.
- Penegasan bahwa Psikolog Klinis merupakan tenaga kesehatan.
- STR berubah menjadi STR Seumur Hidup dan diterbitkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia.
- UU ini menghilangkan sumpah profesi sebagai syarat memperoleh STR, dan mewajibkan syarat Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium setiap profesi sebagai syarat memperoleh STR.
- Kolegium setiap profesi merupakan alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia bukan berada di bawah Organisasi Profesi.
- UU ini juga menghilangkan rekomendasi izin praktik dari organisasi profesi sebagai syarat SIP.
- Kecukupan SKP menjadi syarat untuk memperpanjang SIP yang berlaku 5 tahun berdasarkan SIP pertama.
- Pengelolaan SKP sepenuhnya dilakukan oleh kementerian kesehatan.
Tahun 2024:
Terbit beberapa peraturan dan juga surat edaran sebagai berikut:
- SE MENTERI KESEHATAN HK.02.02/F/154/2024 TENTANG PEMUTAKHIRAN DAN VERIFIKASI DATA SKP TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN
- PP NO. 28 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
- KMK HK.01.07/ MENKES/1561/2024 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN SKP BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN
Beberapa dinamika yang terjadi dalam profesi psikolog klinis adalah sebagai berikut:
- Semua data SKP Psikolog Klinis yang dikelola oleh IPK Indonesia sebelum 1 Maret 2024 menjadi dokumentasi sistem informasi milik Kementerian Kesehatan (SKP Platform).
- Pembaruan STR Seumur Hidup dapat dilakukan tanpa perlu menunggu masa berakhir (awalnya harus 6 bulan sebelum kedaluwarsa STR), kompetensi Psikolog Klinis harus dipilih di profil tenaga kesehatan di Satu Sehat SDMK.
- Semua SIPPK/ Tempat Praktik yang dimiliki oleh Psikolog Klinis harus terdaftar di Satu Sehat SDMK sebagai syarat integrasi SKP Platform.
- SKP Psikolog Klinis yang dihitung dan muncul adalah SKP sesuai dengan kegiatan yang berlangsung sepanjang masa berlaku SIPPK yang terdaftar di Satu Sehat SDMK.
- Psikolog Klinis harus memenuhi 100 SKP, minimal 45 SKP Pembelajaran (semua pembelajaran wajib dari pelataran sehat), minimal 35 SKP Pelayanan dan minimal 5 SKP Pengabdian Masyarakat.
- Semua kegiatan Psikolog Klinis dalam 3 ranah SKP setelah 1 April 2024 mengikuti pedoman SKP Kemenkes.
File PDF Linimasa Dinamika Regulasi Psikolog Klinis Indonesia 2014 – 2024 dapat diunduh di sini.