Surat Pernyataan IPK Indonesia Terkait Keanggotaan Novita Tandry

Sehubungan dengan informasi yang beredar terkait dengan keanggotaan Novita Tandry di Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia), sebagai Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Psikolog Klinis maka IPK Indonesia memberikan pernyataan bahwa:

  1. Seluruh anggota aktif IPK Indonesia memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang aktif. KTA IPK Indonesia tervalidasi ke situs lacak anggota yang dapat dicek secara real time melalui “ipk.id” dan klik “Lacak Anggota IPK Indonesia”.
  2. Saudari Novita Tandry melakukan pendaftaran sebagai anggota IPK Indonesia pada tanggal 17 Juli 2022. IPK Indonesia melakukan verifikasi lanjutan terhadap dokumen yang dipersyaratkan sebagai kelengkapan pendaftaran anggota dengan melakukan verifikasi ijazah kepada sumber pertama (Universitas).
    Selain itu, IPK Indonesia telah bersurat resmi kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan beberapa dokumen terkait pendidikan dan praktik keprofesian sebagai persyaratan tambahan pendaftaran anggota.
    Meskipun begitu, sampai batas waktu yang ditentukan (3 September 2022), Saudari Novita Tandry tidak melengkapi dokumen yang dimaksud. Atas dasar hal tersebut, maka keanggotaan Saudari Novita Tandry di IPK Indonesia dinyatakan batal.
  3. Berkaitan dengan tangkapan layar keanggotaan Novita Tandry di IPK Indonesia yang tersebar di media sosial, IPK Indonesia menegaskan bahwa Saudari Novita Tandry bukan Anggota IPK Indonesia.
  4. IPK Indonesia menghimbau kepada seluruh Masyarakat Indonesia untuk senantiasa memastikan legalitas praktik yang dimiliki oleh Tenaga Kesehatan Psikolog Klinis yang memberikan layanan psikologi klinis, yaitu adanya STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) Psikolog Klinis yang diterbitkan oleh Pemerintah

Salam Sehat Sejahtera Psikologis Masyarakat Indonesia,

Yogyakarta, 13 April 2025
Ketua Umum Pengurus Pusat IPK Indonesia
Dr. RA. Retno Kumolohadi, M.Si., Psikolog

Salinan surat resmi dapat diunduh di sini.

Tulisan Terkait