Pimpinan Pusat dan Wilayah IPK Indonesia Menandatangani Saptabrata IPK Indonesia pada Rakornas IPK Indonesia 2022

Pimpinan Pusat dan Wilayah IPK Indonesia Menandatangani Saptabrata IPK Indonesia pada Rakornas IPK Indonesia 2022

Pada tanggal 5 – 6 November 2022, IPK Indonesia telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) IPK Indonesia 2022 yang berlangsung di Burza Hotel Yogyakarta. Dalam kesempatan yang baik ini, Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah IPK Indonesia telah melakukan konsolidasi internal dan merumuskan beberapa poin yang termaktub dalam Saptabrata IPK Indonesia. Saptabrata IPK Indonesia adalah 7 (tujuh) hal yang mendasari perilaku anggota IPK Indonesia agar para Psikolog Klinis mampu memusatkan pikiran dan perasaannya dalam memberikan layanan psikologi klinis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan di Indonesia. Rumusan ini disusun berdasarkan kondisi di lapangan dan penyandingan dengan peraturan perundang-undangan di…
Selengkapnya
Infografis Telekonseling Gratis Bakti Psikolog Klinis untuk Bangsa

Infografis Telekonseling Gratis Bakti Psikolog Klinis untuk Bangsa

Perkembangan teknologi memudahkan layanan psikologi klinis untuk diakses masyarakat. Salah satunya IPK Indonesia telah menyelesaikan kegiatan Bakti Psikolog Klinis Untuk Bangsa pada tanggal 27 September - 8 Oktober 2022, dimana terdapat 1.200 sesi telekonseling gratis yang disediakan bagi masyarakat umum. Pendaftaran klien dan pelaporan rekam psikologis dilakukan melalui sistem informasi khusus yang terintegrasi dengan SIMAK IPK Indonesia. Dari 1200 sesi yang disediakan, sejumlah 696 orang klien hadir ke sesi. Sementara itu, 504 sesi tidak terlaksana, karena 381 orang tidak hadir dan 123 orang membatalkan sesi sebelum harinya. Perbandingan klien laki-laki dan perempuan sebesar 1:8, rentang usia 16-60 tahun, dengan permasalahan…
Selengkapnya
IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur Memberikan Dukungan Psikologis Awal dalam Tragedi Kanjuruhan

IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur Memberikan Dukungan Psikologis Awal dalam Tragedi Kanjuruhan

IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur bergerak cepat untuk memberikan Dukungan Psikologis Awal (DPA) bagi para korban tragedi Kanjuruhan. Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi pasca-pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 yang telah menewaskan seratusan supporter usai penggunaan gas air mata untuk membubarkan massa yang tak terkendali akibat kekalahan Arema FC. IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk melakukan Dukungan Psikologis Awal (DPA) di RS. Wava Husada bagi para korban. DPA adalah sebuah metode untuk membantu seseorang dalam kondisi distres agar mereka merasa tenang dan didukung, guna mengatasi tantangan atau permasalahan mereka…
Selengkapnya
Kunjungan Direktorat Kesehatan Jiwa Kemenkes RI di Fasyankes DIY

Kunjungan Direktorat Kesehatan Jiwa Kemenkes RI di Fasyankes DIY

Direktorat Kesehatan Jiwa Kementrian Kesehatan RI mengadakan kunjungan lapangan ke beberapa fasilitas layanan kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tanggal 15-16 Agustus 2022. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bahan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa, khususnya terkait layanan yang diberikan psikolog klinis di fasilitas kesehatan mulai dari upaya promotif hingga rehabilitatif. Dalam Kunjungan tersebut, Tim Direktorat Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI mendengarkan berbagai pihak bagaimana peran penting psikolog klinis di fasilitas layanan kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas maupun praktik mandiri serta kendala-kendala yang dihadapi selama ini. Kunjungan tersebut diakhiri dengan FGD (Focus Group…
Selengkapnya
Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

Undang-undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat diunduh di sini. Ada pasal pengaturan yang penting untuk diketahui bagi psikolog klinis yaitu : Pasal 24 UU No. 23 Tahun 2022 disebutkan bahwa "Ketentuan mengenai registrasi dan izin praktik bagi Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan". Penjelasan Pasal 24 secara lebih detail menjelaskan siapa yang dimaksud dengan psikolog yang memberikan layanan psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan. Yang dimaksud dengan "Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan" adalah tenaga psikologi klinis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang…
Selengkapnya
SE 05 VIII 2022 Tentang Tanggapan Terhadap Surat Pemberitahuan HIMPSI Jawa Timur

SE 05 VIII 2022 Tentang Tanggapan Terhadap Surat Pemberitahuan HIMPSI Jawa Timur

Sehubungan dengan beredarnya Surat Pemberitahuan HIMPSI Jawa Timur Nomor 01/SP/HIMPSI-JATIM/e/VIIII/2022, maka IPK Indonesia memberikan tanggapan sebagai berikut: Anggaran Dasar IPK Indonesia Pasal 21 mengenai Tugas dan Wewenang Pengurus Pusat, salah satunya adalah mengangkat, mengesahkan, melantik dan memberhentikan pengurus wilayah. Usulan kepengurusan IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur yang disusun oleh Tim Formatur Wilayah hasil Musyawarah Wilayah IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur pada tanggal 13 Maret 2022 tidak dilantik oleh Pengurus Pusat IPK Indonesia. Hal ini dikarenakan ketua terpilih mendapatkan sanksi organisasi dari PP IPK Indonesia. Pemberian sanksi organisasi dilaksanakan setelah dilakukannya proses klarifikasi oleh Dewan Kehormatan IPK Indonesia dan mengikuti ketentuan…
Selengkapnya
IPK Indonesia Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) Lingkup Privat

IPK Indonesia Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) Lingkup Privat

Pada Hari Rabu, 20 Juli 2022, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dengan Nomor TDPSE 005757.01/DJAI.PSE/07/2022. Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sejak awal berdiri, IPK Indonesia konsisten sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan yang menerapkan teknologi informasi untuk mendukung keberlangsungan organisasi di era informasi. Saat ini, IPK Indonesia mengelola berbagai data untuk keperluan administrasi, termasuk data pribadi anggota dalam aneka ragam sistem informasi (SIMAK, SINAU, SIPAK, SARI) sehingga menjadi PSE yang berkewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kementerian…
Selengkapnya
Kementerian Kesehatan Mendukung Psikolog Klinis Dikecualikan Dari RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Kementerian Kesehatan Mendukung Psikolog Klinis Dikecualikan Dari RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Jumat, 03 Juni 2022, Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) mengadakan diskusi dengan perwakilan pejabat dari Kementerian Kesehatan Indonesia mengenai Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP). Tujuan kegiatan ini adalah menyampaikan sikap dari IPK Indonesia terhadap RUU PLP kepada Kementerian Kesehatan. Pada tahun 2020 RUU Profesi Psikologi mulai dikenalkan dan kemudian berganti nama menjadi RUU Praktik Psikologi. Selanjutnya, tanggal 23 Mei 2022 kembali berganti menjadi RUU Pendidikan dan Layanan Psikolog (RUU PLP). IPK Indonesia menilai draft RUU PLP tidak selaras dengan peraturan perundangan yang sudah ada sebelumnya terkait pendidikan tenaga kesehatan, standar pelayanan tenaga kesehatan, pendaftaran dan perizinan…
Selengkapnya
Sikap dan Aspirasi IPK Indonesia Terhadap RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Sikap dan Aspirasi IPK Indonesia Terhadap RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Sikap dan aspirasi IPK Indonesia terhadap RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP)  disampaikan oleh perwakilan IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan IPK Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan pada uji publik RUU PLP. Uji publik RUU PLP yang diselenggarakan oleh Panja RUU PLP Komisi X DPR di Surakarta dan Makasar pada tanggal 27 Mei 2022 bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai pihak terhadap RUU PLP yang akan disahkan. Catatan IPK Indonesia untuk RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi: Draft RUU PLP dalam pertimbangannya tidak selaras dengan peraturan perundangan terkait psikolog klinis sebagai tenaga kesehatan yang telah ada sebelumnya, yaitu UU No.…
Selengkapnya
IPK Indonesia Konsisten Berdiri sebagai Organisasi Profesi Psikolog Klinis Mandiri

IPK Indonesia Konsisten Berdiri sebagai Organisasi Profesi Psikolog Klinis Mandiri

Pada 24 Maret 2022, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia bersurat kepada Ketua Panja RUU Praktik Psikologi Komisi X DPR RI, dan menegaskan bahwa IPK Indonesia konsisten berdiri sebagai Organisasi Profesi Psikolog Klinis yang mandiri dan tidak berdiri di bawah organisasi masyarakat ataupun organisasi profesi lain. IPK Indonesia adalah Organisasi Profesi yang menjadi wadah Tenaga Psikologi Klinis dan telah berbadan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0014545.AH.01.07.TAHUN 2017 sebagai amanah dari UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. IPK lndonesia berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Semoga eksistensi IPK sebagai Organisasi Profesi Tenaga Psikologi…
Selengkapnya