Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis

Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis merupakan peraturan turunan dari Undang-undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Psikolog Klinis sebagai tenaga kesehatan mengikuti Undang-undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, dengan teknis pelaksanaan izin dan penyelenggaraan praktiknya diatur lebih lanjut dalam peraturan ini.

Peraturan tersebut dapat diunduh di bawah ini:
Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis