Pada awalnya IPK Indonesia merupakan organisasi yang bernama Ikatan Psikologi Klinis yang berada di bawah naungan HIMPSI sehingga lebih dikenal dengan IPK HIMPSI.
Dalam rangka memenuhi amanat peraturan dan perundang-undangan khususnya UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan mengingat kepentingan anggota Ikatan Psikologi Klinis agar bisa tetap berpraktik menjalankan profesinya, Ikatan Psikologi Klinis ( IPK HIMPSI ) melanjutkan bentuk keorganisasiannya menjadi Ikatan Psikolog Klinis Indonesia ( IPK INDONESIA ) yang berbadan hukum pada tahun 2017.
Pasal 1 Nomor 16 dalam UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan organisasi profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi sehingga IPK Indonesia hanya beranggotakan Psikolog Klinis.
Pasal 24 dan 55 UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi secara tegas telah mengecualikan Psikolog Klinis dari UU tersebut sehingga Psikolog Klinis termasuk organisasi profesinya wajib mengikuti peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang telah mengaturnya.
Pada akhir tahun 2022, HIMPSI kembali menghidupkan IPK HIMPSI agar dapat menjadi tempat berhimpunnya ilmuwan psikologi klinis dan profesi peminat psikologi klinis. Penggunaan nama yang mirip antar kedua organisasi tak jarang menimbulkan kebingungan bagi pemangku kepentingan dan masyarakat Indonesia.
Perbedaan yang sangat kentara dapat dilihat dari anggota dari kedua organisasi tersebut, IPK HIMPSI beranggotakan ilmuwan dan profesi peminat psikologi klinis, sedangkan IPK Indonesia hanya beranggotakan Tenaga Kesehatan Psikolog Klinis.
Perbedaan IPK HIMPSI dan IPK Indonesia lainnya yaitu sebagai berikut :
PERBEDAAN | IPK HIMPSI | IPK INDONESIA |
Nama organisasi | Ikatan Psikologi Klinis HIMPSI | Ikatan Psikolog Klinis Indonesia |
Logo | Ada tulisan HIMPSI | Tidak ada tulisan HIMPSI |
Seragam | Mega Mendung HIMPSI | Truntum Ungu dan Garuda |
Anggota | Ilmuwan, sarjana psikologi, magister psikologi, doktor psikologi, psikolog peminat ilmu psikologi klinis | Psikolog Klinis |
Jumlah anggota aktif | Tidak ada data *sebagian besar anggota aktif telah migrasi ke IPK Indonesia. |
Lebih dari 3000 psikolog https://ipk.id/data |
Legalitas Organisasi | Tidak berbadan hukum | Berbadan Hukum SK Kemenkumham No AHU-0014545.AH.01.07 Tahun 2017 |
Induk Organisasi | HIMPSI | Tidak berinduk pada ormas ataupun organisasi lain |
Kementerian Pembina | Tidak ada | Kementerian Kesehatan |
Regulasi | UU Pendidikan dan Layanan Psikologi No. 23 Tahun 2022. | UU Bidang Kesehatan: UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, PP No. 28 Tahun 2024, PMK No. 45 Tahun 2017, dan peraturan turunannya. |
Legalitas Praktik | Bukan Tenaga Kesehatan mengacu pada UU Pendidikan dan Layanan Psikologi No. 23 Tahun 2022. Tenaga Kesehatan mengacu pada UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |
Tenaga Kesehatan: STRPK diterbitkan Konsil Psikologi Klinis, SIPPK diterbitkan Pemerintah Daerah. |
Situs web | https://himpsi.or.id/ | https://ipkindonesia.or.id |
Sistem Informasi | SIK HIMPSI | SIMAK IPK |
Tata Kelola TI | Tidak ada | Terdaftar Kominfo TDPSE 005757.01/DJAI.PSE/07/2022 |
Tim Tanggap Insiden Siber | Tidak ada | IPKINDONESIA-CSIRT |
@ipkhimpsi_pusat | @ipk_indonesia |
Pasal 199 ayat 1a dan 2 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan kembali memperjelas posisi Tenaga Psikologi Klinis atau Psikolog Klinis sebagai tenaga kesehatan yang harus mengikuti peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.
Sesuai dengan asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis dan Lex Posteriori Derogat Legi Priori maka Psikolog Klinis terikat kuat dengan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang merupakan UU khusus dan juga UU terbaru bagi Psikolog Klinis dibandingkan UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan, IPK Indonesia mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Kesehatan dan dikecualikan dari UU Pendidikan dan Layanan Psikologi. Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia adalah organisasi profesi tenaga psikologi klinis yang mandiri dan tidak berada di bawah organisasi masyarakat, himpunan, atau organisasi profesi lain.
Data menunjukkan bahwa Ikatan Psikolog Klinis Indonesia merupakan organisasi profesi psikolog terbesar di Indonesia dengan jumlah anggota aktif pada tahun 2022 adalah 2808 psikolog dari 3547 psikolog yang terverifikasi di SIMAK IPK.
IPK Indonesia memiliki tata kelola organisasi yang modern dan profesional dengan menerapkan kemajuan teknologi informasi secara maksimal sehingga anggota IPK Indonesia dapat meningkatkan kompetensi sekaligus mendapatkan berbagai fasilitas yang mendukung kegiatan keprofesiannya.
Tidak mengherankan jika kiprah IPK Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan psikologis masyarakat Indonesia dapat ditemui dari berbagai kegiatan yang dilakukan oleh ribuan anggotanya di seluruh Indonesia. Ikuti semua kiprah kegiatan IPK Indonesia di Instagram IPK Indonesia https://instagram.com/ipk_indonesia.