Masyarakat Indonesia, bahkan psikolog sendiri masih sering kebingungan dengan istilah Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP), Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) dan Surat Izin Layanan Psikologi (SILP). Tiga istilah tersebut merujuk pada 3 surat izin berbeda, dan tidak boleh disamakan karena fungsi dan tujuannya juga berbeda.
Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) merupakan surat izin praktik yang diterbitkan oleh HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia), organisasi psikologi yang awalnya bernama Ikatan Sarjana Psikologi (ISPsi) kepada lulusan pendidikan psikologi yang memberikan layanan praktik psikologi. Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) tidak memiliki dasar hukum perundang-undangan, namun digunakan oleh banyak psikolog dan praktisi psikologi sampai tulisan ini dibuat. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIPP HIMPSI saat tulisan ini dibuat adalah Rp 1.000.000,- yang berlaku untuk 5 tahun.
Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) merupakan surat izin praktik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kepada tenaga kesehatan psikologi klinis yaitu Psikolog Klinis. Istilah ini muncul pertama kali pada tahun 2017, dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis. Ini adalah surat izin praktik psikologi yang pertama diterbitkan oleh Pemerintah, bukan organisasi profesi. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIPPK adalah 0 rupiah atau GRATIS. Menurut UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan peraturan turunannya, Psikolog Klinis termasuk tenaga kesehatan yang wajib mengikuti perundang-undangan kesehatan termasuk wajib memiliki surat izin praktik dari pemerintah, dalam hal ini adalah SIPPK.
Surat Izin Layanan Psikologi (SLIP) merupakan surat izin praktik yang diterbitkan oleh pemerintah pusat kepada psikolog yang memberikan layanan psikologi. Istilah SLIP tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP). Sampai tulisan ini dibuat (lebih dari 2 tahun setelah UU PLP disahkan), tidak ada pemerintah yang menerbitkan SLIP, dan tidak ada turunan dari UU PLP. Tidak ada informasi terkait biaya pembuatan dan perpanjangan dari SLIP.
Berikut ini tabel perbandingan antara SIPP, SIPPK dan SLIP:
SIPP | SIPPK | SILP | |
Dasar Hukum | Tidak ada dasar hukum peraturan perundang-undangan. | UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan UU Kesehatan, PMK No. 45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis. | UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. (sampai tulisan ini dibuat tidak ada turunan peraturan terkait SILP) |
Penerbit | Organisasi HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia). | Pemerintah Daerah atau Kementerian Kesehatan. | Pemerintah Pusat (sampai tulisan ini dibuat belum ada pemerintah pusat yang dimaksud) |
Penerima | Lulusan Pendidikan Psikologi yang berhak dan memberikan layanan psikologi. | Psikolog Klinis. | Psikolog Umum, Psikolog Spesialis dan Subspesialis, Psikolog yang berpraktik selain di fasilitas kesehatan. |
Masa Berlaku | 2 Tahun untuk SIPP pertama, dan 5 tahun untuk SIPP kedua dan seterusnya. | 5 tahun. | 2 tahun untuk SLIP psikolog program profesi, dan 5 tahun untuk SLIP program spesialis atau program subspesialis untuk tahun pertama, 5 tahun untuk perpanjangan. |
Biaya Penerbitan dan Perpanjangan | Rp 1.000.000,- (pada saat tulisan ini dibuat). | Rp 0,- atau GRATIS | Belum ada informasi terkait biaya. |
Syarat Perpanjangan | Satuan Kredit Profesi (SKP) dan portofolio. | Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) Tenaga Kesehatan. | Rekomendasi dari HIMPSI sebagai induk organisasi profesi himpunan psikologi, kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP). |
Sesuai dengan Pasal 264 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang mengatur tentang perizinan tenaga kesehatan, Psikolog Klinis merupakan tenaga kesehatan yang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis yang diterbitkan oleh Konsil Kesehatan Indonesia, serta Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atau Kementerian Kesehatan.
Bagaimana jika ada psikolog yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga kesehatan, dalam hal ini psikolog klinis?
Pasal 439, UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, berbunyi:
Setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50O.0O0.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 441, UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, berbunyi:
(1)Setiap Orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/ atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 312 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.00O,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/ atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Apakah ada sanksi pidana bagi orang yang mempekerjakan psikolog klinis yang tidak memiliki SIPPK?
Pasal 442, UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, berbunyi:
Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.0O0.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) memiliki dasar hukum yang lebih kuat, dan legal bagi Psikolog Klinis dalam menjalankan praktik keprofesiannya. Ikatan Psikolog Klinis Indonesia membuat suatu direktori layanan psikologi yang berisi data psikolog klinis yang memiliki STRPK dan SIPPK aktif sehingga masyarakat Indonesia dapat melakukan pengecekan legalitas psikolog klinis yang memberikan praktik keprofesiannya. Direktori tersebut dapat diakses di https://ipk.id/caripsikolog atau https://psikolog.ipk.id/cari-psikolog/, masyarakat juga dapat melakukan pelacakan anggota IPK Indonesia di https://ipk.id/vda.