Psikolog Klinis Menurut Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) dan Undang-Undang Kesehatan

Pasal 24 dan 55 UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi secara tegas telah mengecualikan Psikolog Klinis dari UU tersebut sehingga Psikolog Klinis wajib mengikuti peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang telah mengaturnya.

Pasal 199 ayat 1a dan 2 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan sangat jelas mengelompokkan tenaga psikologi klinis sebagai tenaga kesehatan sehingga profesi psikolog klinis merupakan tenaga kesehatan yang mengikuti undang-undang dan peraturan bidang kesehatan.

Sesuai dengan asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis dan Lex Posteriori Derogat Legi Priori maka Psikolog Klinis terikat kuat dengan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang merupakan UU khusus dan juga UU terbaru bagi Psikolog Klinis dibandingkan UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.