Sekilas Ikatan Psikolog Klinis Indonesia

Dalam rangka memenuhi amanah peraturan dan perundang-undangan khususnya UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan mengingat kepentingan anggota Ikatan Psikologi Klinis agar bisa tetap berpraktik menjalankan profesinya, Ikatan Psikologi Klinis ( IPK HIMPSI ) melanjutkan bentuk keorganisasiannya menjadi Ikatan Psikolog Klinis Indonesia ( IPK INDONESIA ) yang berbadan hukum pada tahun 2017.

Hal ini sejalan dengan hasil Rapat Koordinasi PP HIMPSI, Pengurus Ikatan Psikologi Klinis (IPK), Majelis Psikologi Pusat dan Perwakilan Asosiasi/ Ikatan di Santika Hotel Jamursari Surabaya pada tanggal 19-20 Agustus 2017.

IPK Indonesia telah mendapatkan akta notaris No 8 tanggal 23 September 2017 dan SK dari Kemenkumham No AHU-0014545.AH.01.07 tahun 2017 dengan nama perkumpulan Psikolog Klinis Indonesia dan Akta perubahan Nomor 6 tanggal 28 Juni 2022 nomor AHU-0001311.AH.01.08 tahun 2022.

Perlu diketahui berdasarkan sejarahnya, nama dan logo IPK Indonesia adalah nama yang digunakan ketika pertama kali  digunakan pada Kongres IPK pertama di Bandung pada tahun 2007. Dengan demikian penulisan nama IPK-Indonesia adalah kembali pada pendirian awal sesuai terbentuknya IPK.

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia adalah organisasi profesi tenaga psikologi klinis yang mandiri dan tidak berada di bawah organisasi masyarakat, himpunan, atau organisasi profesi lain.

Data menunjukkan bahwa Ikatan Psikolog Klinis Indonesia merupakan organisasi profesi psikolog terbesar di Indonesia dengan jumlah anggota aktif pada tahun 2022 adalah 2808 psikolog dari 3547 psikolog yang terverifikasi di SIMAK IPK.

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dengan Nomor TDPSE 005757.01/DJAI.PSE/07/2022 pada tanggal 20 Juli 2022. IPK Indonesia konsisten sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan yang menerapkan teknologi informasi untuk mendukung keberlangsungan organisasi di era informasi.

Saat ini, IPK Indonesia mengelola berbagai data untuk keperluan administrasi, termasuk data pribadi anggota dalam aneka ragam sistem informasi (SIMAK, SINAU, SIPAK, SARI) sehingga menjadi PSE yang berkewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta memiliki Tim Tanggap Insiden Siber.

Pada tanggal 25 Februari 2023, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) Tim Tanggap Insiden Siber kepada IPKINDONESIA-CSIRT dengan nomor STR 123/CSIRT.01.10/BSSN/11/2022 yang ditanda tangani pada tanggal 14 November 2022 oleh Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian selaku Kepala BSSN.

Semua upaya tersebut dilakukan oleh IPK Indonesia untuk menjadi organisasi profesi terdepan dalam penerapan berbagai inovasi teknologi dan menjadi mitra terdekat dari Psikolog Klinis di Indonesia dalam meningkatkan kompetensi sekaligus mendapatkan berbagai fasilitas yang mendukung kegiatan keprofesiannya.

Pada tanggal 8 Agustus 2023, Presiden RI akhirnya menandatangani UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023.

Pasal 199 ayat 1a dan 2 Undang-undang No. 17 Tahun 2023 dengan sangat jelas mengelompokkan tenaga psikologi klinis sebagai tenaga kesehatan sehingga profesi psikolog klinis merupakan tenaga kesehatan.

IPK Indonesia sebagai organisasi tenaga psikologi klinis akan terus berkolaborasi dengan semua pihak untuk mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan psikologis masyarakat Indonesia.