Standar Waktu Layanan Administrasi IPK Indonesia (Formulir A dan B)

Standar Waktu Layanan Administrasi IPK Indonesia (Formulir A dan B)

IPK Indonesia telah meluncurkan formulir A (1 April 2018) dan formulir B (1 Juli 2018) SIMAK IPK untuk menciptakan lingkungan administrasi keanggotaan yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Kedua formulir tersebut telah terbukti membantu proses adminitrasi baik bagi petugas administrasi maupun bagi anggota IPK Indonesia (lihat statistik di bawah ini). IPK Indonesia berkomitmen untuk bekerja keras menjaga kinerja dalam melayani anggota IPK Indonesia sejalan dengan salah satu fungsi dari organisasi profesi. Salah satu upayanya adalah adanya standar waktu layanan administrasi. Aplikasi SIMAK Pengurus pun sudah dirancang sedemikian rupa untuk mendukung upaya tersebut dengan adanya tenggat waktu yang harus dipenuhi oleh…
Selengkapnya
Formulir B SIMAK IPK Indonesia

Formulir B SIMAK IPK Indonesia

Mulai Tanggal 20 Juni 2018, Anggota IPK Indonesia yang sudah terverifikasi dapat menggunakan Formulir B untuk mengurus administrasi keanggotaan IPK Indonesia. Formulir B merupakan formulir online bagi anggota IPK Indonesia yang telah terverifikasi untuk mengurus administrasi yang berhubungan langsung dengan IPK Indonesia Pusat, seperti pindah IPK Wilayah, perubahan data SIMAK IPK, perpanjangan dan penggantian KTA (Kartu Tanda Anggota) Fisik, pencetakan KTA Fisik di luar perpanjangan, dan permohonan SPPK (Sertifikat Pengukuhan Psikolog Klinis). Cara menggunakan Formulir B SIMAK IPK : 1. Akses dan login ke https://simak.ipkindonesia.or.id/ 2. Klik Administrasi di Menu sebelah kiri. 3. Klik Formulir B, Klik Isi Formulir B. 4.…
Selengkapnya