Surat Pernyataan IPK Indonesia Terkait Keanggotaan Novita Tandry

Surat Pernyataan IPK Indonesia Terkait Keanggotaan Novita Tandry

Sehubungan dengan informasi yang beredar terkait dengan keanggotaan Novita Tandry di Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia), sebagai Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Psikolog Klinis maka IPK Indonesia memberikan pernyataan bahwa: Seluruh anggota aktif IPK Indonesia memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang aktif. KTA IPK Indonesia tervalidasi ke situs lacak anggota yang dapat dicek secara real time melalui "ipk.id" dan klik “Lacak Anggota IPK Indonesia”. Saudari Novita Tandry melakukan pendaftaran sebagai anggota IPK Indonesia pada tanggal 17 Juli 2022. IPK Indonesia melakukan verifikasi lanjutan terhadap dokumen yang dipersyaratkan sebagai kelengkapan pendaftaran anggota dengan melakukan verifikasi ijazah kepada sumber pertama (Universitas). Selain…
Selengkapnya
Surat Edaran 01/SE/IPK Indonesia/XII/2021 Tentang Iuran Keanggotaan IPK Indonesia

Surat Edaran 01/SE/IPK Indonesia/XII/2021 Tentang Iuran Keanggotaan IPK Indonesia

Surat Edaran Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia tentang Iuran Keanggotaan IPK Indonesia berisi ketentuan baru pembayaran iuran IPK Indonesia melalui Formulir B.3. SIMAK IPK dengan jumlah iuran per tahun adalah Rp 200.000,-  Pembayaran iuran tahunan anggota IPK Indonesia mulai dapat dilakukan untuk iuran anggota tahun 2022. Surat Edaran ini merupakan surat edaran pertama yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia Periode 2021-2025 dan ditandatangani dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Isi selengkapnya dari surat edaran ini dapat diunduh di : SE 01 XII 2021 - Iuran Keanggotaan IPK Indonesia  
Selengkapnya