IPK Indonesia Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) Lingkup Privat

IPK Indonesia Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) Lingkup Privat

Pada Hari Rabu, 20 Juli 2022, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dengan Nomor TDPSE 005757.01/DJAI.PSE/07/2022. Hal tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sejak awal berdiri, IPK Indonesia konsisten sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan yang menerapkan teknologi informasi untuk mendukung keberlangsungan organisasi di era informasi. Saat ini, IPK Indonesia mengelola berbagai data untuk keperluan administrasi, termasuk data pribadi anggota dalam aneka ragam sistem informasi (SIMAK, SINAU, SIPAK, SARI) sehingga menjadi PSE yang berkewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kementerian…
Selengkapnya