Pimpinan Pusat dan Wilayah IPK Indonesia Menandatangani Saptabrata IPK Indonesia pada Rakornas IPK Indonesia 2022

Pimpinan Pusat dan Wilayah IPK Indonesia Menandatangani Saptabrata IPK Indonesia pada Rakornas IPK Indonesia 2022

Pada tanggal 5 – 6 November 2022, IPK Indonesia telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) IPK Indonesia 2022 yang berlangsung di Burza Hotel Yogyakarta. Dalam kesempatan yang baik ini, Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah IPK Indonesia telah melakukan konsolidasi internal dan merumuskan beberapa poin yang termaktub dalam Saptabrata IPK Indonesia. Saptabrata IPK Indonesia adalah 7 (tujuh) hal yang mendasari perilaku anggota IPK Indonesia agar para Psikolog Klinis mampu memusatkan pikiran dan perasaannya dalam memberikan layanan psikologi klinis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan di Indonesia. Rumusan ini disusun berdasarkan kondisi di lapangan dan penyandingan dengan peraturan perundang-undangan di…
Selengkapnya
IPK Indonesia Berpartisipasi dalam Sosialisasi Germas dalam Penurunan Stunting dan Covid-19

IPK Indonesia Berpartisipasi dalam Sosialisasi Germas dalam Penurunan Stunting dan Covid-19

Pada 22 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan RI mengundang IPK Indonesia untuk menjadi narasumber pada acara “Sosialisasi Germas dalam Penurunan Stunting dan Covid-19” di Aula Stikes Ranah Minang, Kota Padang. Hadir mewakili IPK Indonesia, Cut Aida Rusyiyah, M.Psi., Psikolog. Acara dihadiri oleh sekitar 200 peserta yang terdiri dari: Anggota DPR Komisi IX, Perwakilan-perwakilan dari Direktorat Kesehatan Jiwa-Direktorat Jenderal Kemenkes, Perwakilan-perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang, Kader posyandu, dan Masyarakat umum. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan laju dan mengatasi kondisi stunting di Sumatera Barat secara komprehensif, dengan memaksimalkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. #BersamaKitaTangguh #IPKuntukIndonesia
Selengkapnya
Infografis Telekonseling Gratis Bakti Psikolog Klinis untuk Bangsa

Infografis Telekonseling Gratis Bakti Psikolog Klinis untuk Bangsa

Perkembangan teknologi memudahkan layanan psikologi klinis untuk diakses masyarakat. Salah satunya IPK Indonesia telah menyelesaikan kegiatan Bakti Psikolog Klinis Untuk Bangsa pada tanggal 27 September - 8 Oktober 2022, dimana terdapat 1.200 sesi telekonseling gratis yang disediakan bagi masyarakat umum. Pendaftaran klien dan pelaporan rekam psikologis dilakukan melalui sistem informasi khusus yang terintegrasi dengan SIMAK IPK Indonesia. Dari 1200 sesi yang disediakan, sejumlah 696 orang klien hadir ke sesi. Sementara itu, 504 sesi tidak terlaksana, karena 381 orang tidak hadir dan 123 orang membatalkan sesi sebelum harinya. Perbandingan klien laki-laki dan perempuan sebesar 1:8, rentang usia 16-60 tahun, dengan permasalahan…
Selengkapnya
IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur Memberikan Dukungan Psikologis Awal dalam Tragedi Kanjuruhan

IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur Memberikan Dukungan Psikologis Awal dalam Tragedi Kanjuruhan

IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur bergerak cepat untuk memberikan Dukungan Psikologis Awal (DPA) bagi para korban tragedi Kanjuruhan. Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi pasca-pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 yang telah menewaskan seratusan supporter usai penggunaan gas air mata untuk membubarkan massa yang tak terkendali akibat kekalahan Arema FC. IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk melakukan Dukungan Psikologis Awal (DPA) di RS. Wava Husada bagi para korban. DPA adalah sebuah metode untuk membantu seseorang dalam kondisi distres agar mereka merasa tenang dan didukung, guna mengatasi tantangan atau permasalahan mereka…
Selengkapnya
IPK Indonesia Menyediakan Telekonseling Gratis 1000+ Sesi dalam Kegiatan Bakti Psikolog Klinis untuk Bangsa

IPK Indonesia Menyediakan Telekonseling Gratis 1000+ Sesi dalam Kegiatan Bakti Psikolog Klinis untuk Bangsa

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia menyediakan 1000 lebih sesi telekonseling gratis melalui Zoom untuk masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia atau World Mental Health Day (WMHD) 2022. Kegiatan pengabdian masyarakat yang berjudul Bakti Psikolog Klinis untuk Bangsa: 1.000 Sesi Konseling untuk 1000 Klien akan diadakan pada tanggal 27 September - 8 Oktober 2022. Pendaftaran klien dimulai 12-30 September 2022 melalui sebuah sistem pendaftaran daring yang dirancang khusus untuk itu oleh PUSDATIN IPK Indonesia di alamat https://ipk.id/pbp22. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memilih jadwal konseling, notifikasi konseling dan juga pelaporan kegiatan telekonseling oleh psikolog klinis…
Selengkapnya
Kunjungan Direktorat Kesehatan Jiwa Kemenkes RI di Fasyankes DIY

Kunjungan Direktorat Kesehatan Jiwa Kemenkes RI di Fasyankes DIY

Direktorat Kesehatan Jiwa Kementrian Kesehatan RI mengadakan kunjungan lapangan ke beberapa fasilitas layanan kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tanggal 15-16 Agustus 2022. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bahan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa, khususnya terkait layanan yang diberikan psikolog klinis di fasilitas kesehatan mulai dari upaya promotif hingga rehabilitatif. Dalam Kunjungan tersebut, Tim Direktorat Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI mendengarkan berbagai pihak bagaimana peran penting psikolog klinis di fasilitas layanan kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas maupun praktik mandiri serta kendala-kendala yang dihadapi selama ini. Kunjungan tersebut diakhiri dengan FGD (Focus Group…
Selengkapnya
Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

Undang-undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat diunduh di sini. Ada pasal pengaturan yang penting untuk diketahui bagi psikolog klinis yaitu : Pasal 24 UU No. 23 Tahun 2022 disebutkan bahwa "Ketentuan mengenai registrasi dan izin praktik bagi Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan". Penjelasan Pasal 24 secara lebih detail menjelaskan siapa yang dimaksud dengan psikolog yang memberikan layanan psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan. Yang dimaksud dengan "Psikolog yang memberikan Layanan Psikologi di fasilitas pelayanan kesehatan" adalah tenaga psikologi klinis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang…
Selengkapnya
SE 04 VII 2022 Tentang Pengesahan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi serta Dampaknya bagi Psikolog Klinis

SE 04 VII 2022 Tentang Pengesahan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi serta Dampaknya bagi Psikolog Klinis

Hari ini, 7 Juli 2022, Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) disahkan menjadi salah satu peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia. Proses penyusunan undang-undang ini merupakan sebuah proses yang penuh dinamika, karena yang dibahas bukan hanya tentang psikologi, melainkan juga memastikan tercapainya harmonisasi dengan berbagai peraturan perundangan yang telah ada di Indonesia. Tujuan besar dari penyusunan sebuah Undang-Undang adalah demi kemaslahatan masyarakat Indonesia. Sejak awal dimulainya proses penyusunan undang-undang ini, IPK Indonesia sebagai Organisasi Profesi Tenaga Psikologi Klinis di Indonesia di bawah binaan Kementerian Kesehatan, secara konsisten turut mengawal proses pembahasan dan penyusunannya. Dalam hal ini, IPK Indonesia mencermati draft…
Selengkapnya
Kementerian Kesehatan Mendukung Psikolog Klinis Dikecualikan Dari RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Kementerian Kesehatan Mendukung Psikolog Klinis Dikecualikan Dari RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Jumat, 03 Juni 2022, Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) mengadakan diskusi dengan perwakilan pejabat dari Kementerian Kesehatan Indonesia mengenai Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP). Tujuan kegiatan ini adalah menyampaikan sikap dari IPK Indonesia terhadap RUU PLP kepada Kementerian Kesehatan. Pada tahun 2020 RUU Profesi Psikologi mulai dikenalkan dan kemudian berganti nama menjadi RUU Praktik Psikologi. Selanjutnya, tanggal 23 Mei 2022 kembali berganti menjadi RUU Pendidikan dan Layanan Psikolog (RUU PLP). IPK Indonesia menilai draft RUU PLP tidak selaras dengan peraturan perundangan yang sudah ada sebelumnya terkait pendidikan tenaga kesehatan, standar pelayanan tenaga kesehatan, pendaftaran dan perizinan…
Selengkapnya
Sikap dan Aspirasi IPK Indonesia Terhadap RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Sikap dan Aspirasi IPK Indonesia Terhadap RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Sikap dan aspirasi IPK Indonesia terhadap RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP)  disampaikan oleh perwakilan IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan IPK Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan pada uji publik RUU PLP. Uji publik RUU PLP yang diselenggarakan oleh Panja RUU PLP Komisi X DPR di Surakarta dan Makasar pada tanggal 27 Mei 2022 bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai pihak terhadap RUU PLP yang akan disahkan. Catatan IPK Indonesia untuk RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi: Draft RUU PLP dalam pertimbangannya tidak selaras dengan peraturan perundangan terkait psikolog klinis sebagai tenaga kesehatan yang telah ada sebelumnya, yaitu UU No.…
Selengkapnya