Kementerian Kesehatan Mendukung Psikolog Klinis Dikecualikan Dari RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi
Jumat, 03 Juni 2022, Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) mengadakan diskusi dengan perwakilan pejabat dari Kementerian Kesehatan Indonesia mengenai Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP). Tujuan kegiatan ini adalah menyampaikan sikap dari IPK Indonesia terhadap RUU PLP kepada Kementerian Kesehatan. Pada tahun 2020 RUU Profesi Psikologi mulai dikenalkan dan kemudian berganti nama menjadi RUU Praktik Psikologi. Selanjutnya, tanggal 23 Mei 2022 kembali berganti menjadi RUU Pendidikan dan Layanan Psikolog (RUU PLP). IPK Indonesia menilai draft RUU PLP tidak selaras dengan peraturan perundangan yang sudah ada sebelumnya terkait pendidikan tenaga kesehatan, standar pelayanan tenaga kesehatan, pendaftaran dan perizinan…